Medan | galasibot.co.id – Evaluasi Outsourcing Sumut menjadi sorotan serius setelah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menemukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan alih daya. Disnaker Sumut pun secara resmi meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan outsourcing yang beroperasi di daerah tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang selama ini kerap terabaikan.
“Kami sudah menyurati secara resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI agar mengevaluasi perusahaan alih daya yang bermasalah di Sumut,” ujar Yuliani, Rabu (22/4/2026).
Banyak Pelanggaran Ditemukan
Lebih lanjut, Evaluasi Outsourcing Sumut didasarkan pada hasil pemantauan pengawas ketenagakerjaan yang menunjukkan mayoritas kasus ketenagakerjaan berasal dari sektor alih daya.
Disnaker menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah perusahaan outsourcing tidak menjalankan kewajiban sesuai regulasi. Pelanggaran tersebut mencakup aspek administratif hingga pelanggaran hak normatif pekerja.
Selain itu, beberapa perusahaan tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang jelas melanggar ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan.
Hak Pekerja Terabaikan
Namun demikian, pelanggaran yang ditemukan tidak hanya bersifat administratif. Di sisi lain, Disnaker juga mencatat pelanggaran serius terhadap hak pekerja.
Beberapa perusahaan diduga membayar upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sementara itu, ada pula pekerja yang tidak mendapatkan jaminan sosial serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Lebih lanjut, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di sektor outsourcing.
Status Kerja Tidak Jelas
Selain itu, Disnaker juga menemukan praktik pergantian vendor yang tidak disertai kejelasan status kerja bagi pekerja. Kondisi ini berpotensi merugikan tenaga kerja karena tidak ada kepastian hukum.
Di sisi lain, beberapa perusahaan bahkan tidak memiliki kantor cabang yang jelas. Dugaan lain yang muncul adalah tidak dibayarkannya pesangon kepada pekerja yang terdampak.
Salah satu perusahaan yang turut dilaporkan dalam permohonan evaluasi adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera, yang diduga melakukan pelanggaran terkait hubungan kerja dan kewajiban pesangon.
Surat Resmi ke Kemenaker
Sebagai tindak lanjut, Disnaker Sumut telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara serta pihak terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan bersama.
Namun, Disnaker menegaskan bahwa Evaluasi Outsourcing Sumut ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan memastikan perlindungan hukum bagi pekerja.
Mengacu Regulasi Nasional
Permohonan evaluasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
👉 Untuk memahami regulasi ketenagakerjaan lebih lanjut, publik dapat mengakses:
Yuliani menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan seluruh perusahaan outsourcing di Sumut mematuhi hukum yang berlaku.
Dorong Perlindungan Pekerja
Di sisi lain, Evaluasi Outsourcing Sumut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di daerah.
Selain itu, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan hak yang layak serta perlindungan yang memadai.
“Evaluasi ini penting agar perusahaan alih daya mematuhi hukum dan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja,” tegas Yuliani.
Dengan meningkatnya temuan pelanggaran, Evaluasi Outsourcing Sumut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan menegakkan aturan ketenagakerjaan. Pemerintah berharap evaluasi ini mampu menciptakan sistem kerja yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Sumatera Utara.(*)











