• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Sumut

Evaluasi Outsourcing Sumut Diminta Disnaker

Redaksi Galasibot.co.id
22 April 2026
/ Sumut
0 0
0
Evaluasi Outsourcing Sumut Diminta Disnaker
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | galasibot.co.id – Evaluasi Outsourcing Sumut menjadi sorotan serius setelah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menemukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan alih daya. Disnaker Sumut pun secara resmi meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan outsourcing yang beroperasi di daerah tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang selama ini kerap terabaikan.

Baca Juga

Perkuat Sinergi Operasi Kemanusiaan, Pangdam I/BB Terima Audiensi Kantor SAR Medan

KNPI Simalungun Desak Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-Bayang Relawan Pilgubsu

Antisipasi Dampak Kekeringan El Nino, Pemprov Sumut Siagakan Enam Brigade Proteksi Tanaman

“Kami sudah menyurati secara resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI agar mengevaluasi perusahaan alih daya yang bermasalah di Sumut,” ujar Yuliani, Rabu (22/4/2026).

Banyak Pelanggaran Ditemukan

Lebih lanjut, Evaluasi Outsourcing Sumut didasarkan pada hasil pemantauan pengawas ketenagakerjaan yang menunjukkan mayoritas kasus ketenagakerjaan berasal dari sektor alih daya.

Disnaker menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah perusahaan outsourcing tidak menjalankan kewajiban sesuai regulasi. Pelanggaran tersebut mencakup aspek administratif hingga pelanggaran hak normatif pekerja.

Selain itu, beberapa perusahaan tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang jelas melanggar ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan.

Hak Pekerja Terabaikan

Namun demikian, pelanggaran yang ditemukan tidak hanya bersifat administratif. Di sisi lain, Disnaker juga mencatat pelanggaran serius terhadap hak pekerja.

Beberapa perusahaan diduga membayar upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sementara itu, ada pula pekerja yang tidak mendapatkan jaminan sosial serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Lebih lanjut, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di sektor outsourcing.

Status Kerja Tidak Jelas

Selain itu, Disnaker juga menemukan praktik pergantian vendor yang tidak disertai kejelasan status kerja bagi pekerja. Kondisi ini berpotensi merugikan tenaga kerja karena tidak ada kepastian hukum.

Di sisi lain, beberapa perusahaan bahkan tidak memiliki kantor cabang yang jelas. Dugaan lain yang muncul adalah tidak dibayarkannya pesangon kepada pekerja yang terdampak.

Salah satu perusahaan yang turut dilaporkan dalam permohonan evaluasi adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera, yang diduga melakukan pelanggaran terkait hubungan kerja dan kewajiban pesangon.

Surat Resmi ke Kemenaker

Sebagai tindak lanjut, Disnaker Sumut telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara serta pihak terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan bersama.

Namun, Disnaker menegaskan bahwa Evaluasi Outsourcing Sumut ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan memastikan perlindungan hukum bagi pekerja.

Mengacu Regulasi Nasional

Permohonan evaluasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

👉 Untuk memahami regulasi ketenagakerjaan lebih lanjut, publik dapat mengakses:

Yuliani menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan seluruh perusahaan outsourcing di Sumut mematuhi hukum yang berlaku.

Dorong Perlindungan Pekerja

Di sisi lain, Evaluasi Outsourcing Sumut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di daerah.

Selain itu, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan hak yang layak serta perlindungan yang memadai.

“Evaluasi ini penting agar perusahaan alih daya mematuhi hukum dan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja,” tegas Yuliani.

Dengan meningkatnya temuan pelanggaran, Evaluasi Outsourcing Sumut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan menegakkan aturan ketenagakerjaan. Pemerintah berharap evaluasi ini mampu menciptakan sistem kerja yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Sumatera Utara.(*)

 

Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #DisnakerSumut#EvaluasiOutsourcingSumut#KetenagakerjaanSumut#OutsourcingIndonesia#PerlindunganPekerja
SendShareTweet
Kembali

Gebyar Pajak Sumut 2026 Dongkrak PKB 30%

Lanjut

Jemaah Haji Kloter 1 Sumut Didominasi Asal Kota Binjai

Baca Juga

Perkuat Sinergi Operasi Kemanusiaan, Pangdam I/BB Terima Audiensi Kantor SAR Medan
Sumut

Perkuat Sinergi Operasi Kemanusiaan, Pangdam I/BB Terima Audiensi Kantor SAR Medan

2 Juni 2026
KNPI Simalungun Desak Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-Bayang Relawan Pilgubsu
Sumut

KNPI Simalungun Desak Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-Bayang Relawan Pilgubsu

21 Mei 2026
Antisipasi Dampak Kekeringan El Nino, Pemprov Sumut Siagakan Enam Brigade Proteksi Tanaman
Sumut

Antisipasi Dampak Kekeringan El Nino, Pemprov Sumut Siagakan Enam Brigade Proteksi Tanaman

20 Mei 2026
Danau Toba Siap Sambut Trail of The Kings by UTMB 2026: Diikuti Pelari dari 33 Negara
Budaya

Danau Toba Siap Sambut Trail of The Kings by UTMB 2026: Diikuti Pelari dari 33 Negara

12 Mei 2026
Tinjau UPTD BIAPAL di Sergai, Wagub Sumut Surya Dorong Optimalisasi PAD Sektor Perikanan Budidaya
Sumut

Tinjau UPTD BIAPAL di Sergai, Wagub Sumut Surya Dorong Optimalisasi PAD Sektor Perikanan Budidaya

12 Mei 2026
Sinergi Pemkab Humbahas dan Pemprov Sumut Tinjau Peningkatan Irigasi Aek Sibundong
Sumut

Sinergi Pemkab Humbahas dan Pemprov Sumut Tinjau Peningkatan Irigasi Aek Sibundong

9 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “OB”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Kejari, Pemkab Humbang Hasundutan Sisir Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual Bansos PKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In