TARUTUNG I galasibot.co.id– Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terus berkomitmen melindungi warisan budaya lokal melalui penguatan aspek hukum kekayaan intelektual. Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat, secara resmi membuka evaluasi dan pembahasan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Tenun Ulos Ragidup Silindung di Kantor Dekranasda Taput, Tarutung, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si., Ketua Dekranasda Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat, serta tim ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Perlindungan Warisan Budaya dan Identitas Komunal
Bupati JTP Hutabarat menegaskan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis ini merupakan langkah konkret untuk menjaga keaslian Ulos Ragidup Silindung agar tidak diklaim oleh pihak lain dan tetap terjaga reputasinya. Saat ini, permohonan tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan substantif oleh DJKI.
“Tenun Ulos Ragidup Silindung bukan sekadar produk kerajinan, melainkan simbol kehidupan, martabat budaya, serta warisan intelektual komunal masyarakat Batak, khususnya di Tapanuli Utara,” tegas Bupati dalam sambutannya.
Dampak Ekonomi bagi Penenun Tradisional
Selain aspek budaya, perlindungan IG ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi para penenun lokal. Dengan adanya label Indikasi Geografis, daya saing produk unggulan Tapanuli Utara di pasar nasional maupun internasional akan semakin kuat.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan apresiasi kepada tim ahli DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara atas sinergi yang terjalin selama proses penyusunan dokumen. “Sinergi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam menjaga warisan budaya agar tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat,” tambah Bupati.
Kehadiran Tim Ahli dan Pemangku Kepentingan
Acara tersebut turut dihadiri oleh Tim Ahli Indikasi Geografis pusat, perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang, serta jajaran pimpinan OPD, camat, kepala desa, dan perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ulos Ragidup Silindung.
Melalui evaluasi ini, diharapkan dokumen deskripsi yang disusun benar-benar mencerminkan karakteristik unik Ulos Ragidup Silindung sehingga proses sertifikasi dapat segera rampung.(*)











