Batam I galasibot.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading di Batam. Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan apartemen dan perumahan di Kecamatan Lubuk Baja.
Ratusan WNA tersebut terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, serta satu warga negara lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Mereka diduga menjalankan praktik perdagangan saham dan valuta asing fiktif dengan sasaran korban dari berbagai negara, terutama kawasan Eropa dan Vietnam.
Hendarsam Marantoko mengatakan operasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan intensif terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA di Batam.
Menurut Hendarsam, para pelaku menggunakan modus promosi investasi melalui media sosial untuk menjaring korban. Setelah membangun komunikasi secara intensif, korban diarahkan menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Sementara itu, Yuldi Yusman menjelaskan, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen perjalanan, perangkat komunikasi, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring tersebut.
Saat ini seluruh WNA yang diamankan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana umum, maka penanganan kasus akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)











