BINJAI I galasibot.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Binjai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus aksi begal sadis yang sempat viral di media sosial. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Binjai dan dipimpin langsung Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan warga.
“Kami Polres Binjai tidak pernah tinggal diam dalam menangani laporan masyarakat. Semua laporan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Mirzal Maulana.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Senin (11/05/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Kelurahan Bandar Senembah. Saat itu korban berinisial YP baru saja mengantarkan orang tuanya bekerja menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Di tengah perjalanan, korban dipepet dua pria yang mengendarai sepeda motor dan langsung menghentikan laju kendaraan korban. Kedua pelaku yang diketahui berinisial MA (28) dan IM (20) kemudian mengancam korban menggunakan sebilah golok.
Meski diancam dengan senjata tajam, korban yang diketahui merupakan seorang pelajar sekaligus atlet karate berusaha melakukan perlawanan.
“Adik kita ini seorang atlet, dia melawan sehingga tidak menjadi korban pembacokan fatal, meski kedua tangannya terluka,” ujar Kapolres.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius pada kedua tangan dan harus menjalani perawatan intensif serta operasi di Rumah Sakit Djoelham Binjai.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/295/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026, Tim Kobra Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang.
Saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu. Bahkan salah satu pelaku berinisial MA merupakan residivis yang kembali melakukan tindak kriminal setelah bebas dari penjara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban, sebilah golok, serta handphone Redmi milik korban yang sempat dibuang pelaku ke dalam sumur.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 439 ayat 2 huruf C dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Binjai juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan jalanan dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) sebagai langkah pencegahan dini.
Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Binjai.
“Kami akan terus menempatkan personel di titik-titik rawan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.
Turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut yakni Kasat Reskrim AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian, Kasi Humas IPTU Azwir Hidayah, serta orang tua korban, Erwin Syaputra.











