Medan I galasibot.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi kembali mengukir prestasi gemilang di bidang transparansi anggaran. Pemkab Dairi sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga, di Lantai 3 Gedung BPK Perwakilan Sumut, Jumat (29/5/2026).
Turut hadir menyaksikan momentum penting ini, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Inspektur Dairi Jonny Hutasoit, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rahmat Syah Munthe.
Komitmen Membawa Dairi Jadi Contoh di Sumut
Usai menerima LHP, Bupati Dairi Vickner Sinaga mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya. Menurutnya, capaian ini merupakan buah kerja keras seluruh jajaran aparatur Pemkab Dairi dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
“Perjuangan untuk mendapatkan WTP ini telah dilalui, kami turut memperjuangkan untuk masuk ke dalam program strategis nasional. Atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK, akan kami tindaklanjuti dengan segera. Terima kasih atas penilaian yang diberikan. Saya ingin membawa Dairi menjadi contoh untuk Sumatera Utara,” tegas Bupati Vickner.
Ia menambahkan, opini WTP ke-12 ini harus menjadi pelecut motivasi bagi seluruh OPD untuk terus meningkatkan kinerja. Pemkab Dairi berkomitmen penuh mengikuti segala pedoman dan aturan yang berlaku agar pengelolaan keuangan daerah ke depan jauh lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah.
DPRD Dairi Siap Kawal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Apresiasi senada juga datang dari legislatif. Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPK RI atas penilaian objektif yang diberikan kepada Pemkab Dairi.
“Kami dari DPRD Dairi mengucapkan terima kasih atas WTP ke-12 ini. Beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh BPK tentunya harus segera ditindaklanjuti. Ini tidak hanya sampai di sini, tentu hasil dari tindak lanjut tersebut akan kita nantikan bersama,” tutur Sabam.
Jadi Daerah Pertama yang Terima LHP di Sumut
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa pemeriksaan keuangan tahun 2025 resmi berakhir dan kini memasuki tahap pemantauan. Sesuai Undang-Undang, BPK wajib menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD dan Kepala Daerah maksimal dua bulan setelah laporan diterima.
Paula mengingatkan bahwa penyajian laporan keuangan yang berkualitas harus mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta kecukupan pengungkapan materiil.
“Menyajikan laporan keuangan tidak boleh sesuka hati. Kami mengapresiasi Pemkab Dairi atas laporan yang telah disampaikan, namun ada beberapa catatan yang harus diperbaiki. Diharapkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ini segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” pungkas Paula.
Sebagai informasi tambahan yang membanggakan, Pemkab Dairi menjadi pemerintah daerah pertama di wilayah Sumatera Utara yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI untuk tahun ini.(*)






