Reformasi Parkir Medan: Menutup Kebocoran PAD dan Mewujudkan Smart City yang Berkeadilan
Kebijakan perparkiran di Kota Medan kini memasuki fase yang menentukan. Langkah Pemerintah Kota Medan mendorong digitalisasi melalui sistem parkir elektronik (e-parking) bukan sekadar memindahkan transaksi dari tunai ke nontunai. Kebijakan ini menguji komitmen pemerintah terhadap reformasi birokrasi, penegakan hukum, dan transparansi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai kota metropolitan dengan penduduk sekitar 2,4 juta jiwa, Medan menghadapi mobilitas yang semakin kompleks. Wilayah seluas 28.200 hektare yang terbagi dalam 21 kecamatan menuntut tata kelola transportasi yang modern dan efisien. Karena itu, parkir tidak lagi menjadi persoalan teknis semata. Sektor ini telah menjadi indikator kualitas pelayanan publik dan kemampuan pemerintah mengelola pendapatan daerah secara akuntabel.
Pemerintah Kota Medan sebenarnya memiliki modal yang kuat. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang masuk kategori sangat tinggi menunjukkan kesiapan infrastruktur digital daerah. Berbagai penghargaan di bidang transformasi layanan publik juga memperlihatkan keseriusan pemerintah membangun ekosistem smart city.
Namun, keberhasilan digitalisasi tidak dapat diukur dari banyaknya aplikasi atau penggunaan QRIS. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan sistem tersebut menutup kebocoran pendapatan dan menghentikan praktik pungutan liar. Jika pungli masih terjadi, maka transformasi pelayanan publik belum menyentuh akar persoalan. Teknologi hanya menjadi lapisan baru yang menutupi masalah lama.
Di sinilah pilar Smart Economy dan Smart Environment diuji. Reformasi perparkiran tidak hanya berkaitan dengan peningkatan PAD. Kebijakan ini juga berhubungan dengan kelancaran lalu lintas, pengurangan kemacetan, efisiensi mobilitas, dan pengendalian emisi kendaraan. Karena itu, keberhasilan parkir digital harus memberi manfaat ekonomi sekaligus manfaat lingkungan.
Transparansi PAD Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Data historis menunjukkan bahwa sektor retribusi parkir tepi jalan umum masih menghadapi banyak tantangan. Pemerintah telah menerapkan e-parking dan pembayaran digital di sejumlah titik. Namun, realisasi penerimaan retribusi parkir belum pernah mencapai target secara penuh.
Dalam beberapa tahun terakhir, capaian retribusi parkir hanya berada pada kisaran 58,72 persen hingga 92,85 persen dari target. Angka itu memang menunjukkan perbaikan. Namun, data tersebut juga mengindikasikan bahwa kebocoran dan inefisiensi masih terjadi.
Kondisi ini semakin menarik perhatian karena kontribusi retribusi parkir terhadap total PAD Kota Medan masih sangat kecil. Secara historis, kontribusinya hanya berkisar antara 0,51 persen hingga 1,09 persen. Angka itu memunculkan pertanyaan penting. Apakah potensi sektor parkir memang terbatas, atau masih terdapat kebocoran yang belum berhasil ditutup?
Karena itu, pemerintah tidak boleh memandang persoalan parkir hanya dari sisi tarif. Penyesuaian tarif menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil patut diapresiasi. Kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Namun, tarif yang lebih rendah tidak akan meningkatkan PAD jika parkir liar, pungli, dan lemahnya pengawasan masih berlangsung.
Dari Penindakan ke Reformasi Sistemik
Kita mengapresiasi langkah Tim Saber Pungli, Inspektorat Daerah, dan Dinas Perhubungan yang semakin aktif melakukan pengawasan. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan pemerintah menertibkan praktik yang merugikan masyarakat dan daerah.
Meski demikian, operasi penertiban tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Pemerintah Kota Medan harus mengubah pendekatan dari penindakan sesaat menuju reformasi sistemik yang berbasis data.
Setiap ruas jalan yang menjadi objek retribusi harus masuk dalam peta digital yang terintegrasi. Pemerintah juga perlu menghubungkan data tersebut dengan sistem pengawasan elektronik dan mekanisme SAKIP. Dengan cara itu, pemerintah dapat mengukur potensi pendapatan secara objektif dan mempersempit ruang kebocoran.
Langkah inilah yang akan membedakan digitalisasi administratif dari transformasi tata kelola yang sesungguhnya.
Juru Parkir Bukan Musuh Digitalisasi
Reformasi perparkiran juga harus memperhatikan aspek keadilan sosial. Ribuan juru parkir yang selama ini bekerja di lapangan tidak boleh menjadi korban perubahan sistem.
Pemerintah perlu mengintegrasikan mereka ke dalam ekosistem parkir digital. Mereka harus memperoleh pelatihan, identitas resmi, perlindungan kerja, dan penghasilan yang layak. Langkah ini akan memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Digitalisasi yang berkeadilan tidak hanya menutup celah pungli. Digitalisasi juga harus menciptakan peluang ekonomi yang lebih baik bagi para pekerja di sektor perparkiran. Dengan demikian, transformasi berjalan tanpa meninggalkan kelompok yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.
Warisan Tata Kelola untuk Masa Depan Medan
Masyarakat Medan kini semakin kritis. Mereka menuntut transparansi atas setiap rupiah yang dibayarkan di jalanan kota. Karena itu, transparansi PAD bukan lagi pilihan. Transparansi telah menjadi kewajiban pemerintah.
Pemerintah Kota Medan perlu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah. Pemerintah juga harus mengurangi ego sektoral dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Reformasi perparkiran harus menjadi bagian dari agenda besar pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern.
Pada akhirnya, keberhasilan modernisasi parkir tidak hanya terlihat dari kenaikan PAD atau bertambahnya transaksi digital. Keberhasilan itu tercermin dari meningkatnya kepercayaan publik, berkurangnya pungli, dan membaiknya kesejahteraan petugas parkir. Keberhasilan juga terlihat dari hadirnya pelayanan yang adil bagi seluruh warga kota.
Jika reformasi ini berhasil, Medan tidak hanya memperoleh tambahan pendapatan daerah. Kota ini juga akan mewariskan model tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sebab setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari kebocoran pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat. Dana tersebut dapat menjadi jalan menuju pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, dan kesejahteraan yang lebih luas bagi bangsa.(*)











