Penutupan operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) saat ini merupakan krisis besar di Tanah Batak yang skalanya jauh melampaui peristiwa penutupan tahun 1999. Terdapat preseden kurang sehat dalam pengambilan keputusan pemerintah, di mana pencabutan hak konsesi tampak didorong oleh tekanan massa yang masif, tanpa adanya audit ilmiah yang mendasar.
Ketika tuntutan “Tutup TPL” dikampanyekan secara terbuka oleh simpul masyarakat hingga pimpinan lembaga gereja, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini telah terperangkap dalam modal politik populis. Akibatnya, asas-asas pemerintahan yang baik (good governance) terpinggirkan. Padahal, menutup pabrik pulp secara sepihak bukanlah jaminan akan pulihnya lingkungan hidup, dan secara sosiologis, mengharamkan industri pengolahan hasil hutan di suatu daerah adalah langkah yang tidak lazim dalam peradaban modern.
PT TPL—yang semula bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU)—hadir sebagai respons atas potret “Tapanuli Peta Kemiskinan”. Terlepas dari kontroversinya, perusahaan ini telah menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan penyumbang devisa nasional. Penutupan tiba-tiba telah menimbulkan efek domino: PHK massal, matinya usaha para kontraktor lokal, hingga ancaman kelangsungan pendidikan bagi ribuan siswa di sekolah binaan perusahaan. Korelasi melemahnya nilai tukar rupiah dan menurunnya kepercayaan investor pun menjadi konsekuensi logis dari ketidakpastian iklim usaha ini.
Rekonstruksi Konflik dan Tuntutan yang Proposional
Perseteruan pro dan kontra TPL selama tiga dekade terakhir telah menguras energi bangsa. Kini, keterlibatan lembaga gereja yang secara resmi menyerukan penutupan, menambah dimensi baru dalam konflik ini. Hal ini memicu perdebatan teologis dan sosial, apakah tindakan tersebut sudah mencerminkan keteladanan Yesus Kristus yang menghindari sikap menghakimi, atau justru terjebak dalam legalisme ala Farisi.
Dalam perspektif hukum dan kebijakan, setiap tuntutan haruslah proporsional. Jika masyarakat keberatan atas kerusakan ekologi, tuntutannya seharusnya fokus pada pemulihan lingkungan. Jika tanah diklaim sebagai hak adat, fokuslah pada pengembalian hak atas tanah melalui jalur konstitusional dan pengadilan perdata. Menuntut “Tutup TPL” secara menyeluruh adalah tindakan yang melampaui kedudukan penuntut (abuse of power) dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia.
Menuju Solusi: “Go and Sin No More”
Kita tidak bisa memungkiri bahwa industri pengolahan kayu memiliki dampak lingkungan. Namun, di sisi lain, kebutuhan manusia akan ruang hidup, pemukiman, dan produk turunan kayu adalah fakta yang tak terelakkan. Solusinya bukanlah “mati atau hidup”, melainkan bagaimana mengelola industri dengan disiplin ketat.
Jika kita sepakat untuk mengakhiri kegaduhan, saya menawarkan solusi “titik nol”:
- Audit Independen: Lakukan audit menyeluruh oleh lembaga kredibel, seperti yang pernah dilakukan oleh Labat Anderson dan FKM UI pada tahun 1996. Hasil audit inilah yang menjadi dasar objektif untuk menutup atau melanjutkan operasional.
- Realisasi Hak Lahan: Hak masyarakat untuk mendapatkan lahan penghidupan harus diakomodasi, baik melalui pengurangan sebagian lahan konsesi atau perubahan peta kategori hutan.
- Penutupan Terencana: Jika hasil audit memang mengharuskan penutupan, lakukan secara bertahap (tidak tiba-tiba) untuk memitigasi dampak sosial, termasuk menjamin keberlangsungan sekolah dan tenaga kerja.
Sebagaimana kisah perempuan yang hendak dirajam dalam Injil Yohanes 8, Yesus memilih untuk tidak menghakimi, melainkan berkata, “Go and Sin No More” (Pergilah dan jangan berbuat dosa lagi). Ini adalah ajakan rekonsiliatif untuk TPL: jika perusahaan ini masih diberi kesempatan, ia harus beroperasi dengan standar baru, transparan, dan berkeadilan.
Mari kita selesaikan masalah ini secara internal, cerdas, dan bermartabat sebagai bangso na pattun marroha. Jangan biarkan perbedaan pendapat memecah belah persaudaraan kita. Tanah Batak membutuhkan kemajuan, namun kemajuan yang tetap menjaga ekologi dan martabat manusianya.(*Penulis adalahAdvokat/Konsultan Hukum)











