MEDAN I galasibot.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang dikaitkan dengan pengembangan kawasan properti Kota Deli Megapolitan (Citraland). Vonis ini memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk Pengamat Anggaran, Ir Elfanda Ananda,MSP.
Dalam sidang yang berlangsung hingga Rabu (3/6/2026) malam, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Empat terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Edrin S. Situmorang, serta mantan Kepala BPN Deli Serdang Kalvyn Sembiring dan Suprapto.
Majelis hakim menilai rangkaian tindakan para terdakwa terkait skema Kerja Sama Operasional (KSO) dan proses peralihan hak atas tanah merupakan mekanisme administratif korporasi yang sah, sehingga unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.
Kualitas Penuntutan di Bawah Sorotan
Putusan ini menjadi pukulan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan ancaman hukuman 10 hingga 14 tahun penjara atas dugaan kerugian negara sebesar Rp263 miliar.
Pengamat anggaran, Elpanda Ananda, menilai vonis bebas ini harus menjadi momentum evaluasi serius bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Menurutnya, angka Rp263 miliar adalah nilai yang sangat fantastis dan seharusnya mampu dipertanggungjawabkan secara hukum jika konstruksi perkaranya kuat.
“Jika memang kerugian negara sebesar itu diyakini terjadi, mengapa pembuktiannya tidak mampu meyakinkan majelis hakim? Sebaliknya, jika pembuktian tidak cukup kuat sejak awal, mengapa perkara sebesar ini tetap dibawa ke pengadilan?” ujar Elpanda.
Ia mendesak Kejagung membentuk tim kajian khusus guna menelaah mengapa dakwaan Kejati Sumut begitu mudah dipatahkan. Mengingat proyek ini telah direncanakan sejak 2010 dan melalui berbagai persetujuan dari direksi hingga kementerian, kelemahan dalam pembuktian menjadi preseden buruk bagi kredibilitas penegakan hukum di tanah air.
Tata Kelola BUMN dan Keadilan Ekonomi
Lebih jauh, Elpanda menyoroti aspek tata kelola aset BUMN. Persoalan mendasar, menurutnya, bukan sekadar legalitas, melainkan sejauh mana negara mendapatkan manfaat maksimal dari transformasi ribuan hektare lahan menjadi kawasan properti.
“Jangan sampai aset yang dipelihara negara selama puluhan tahun justru menghasilkan keuntungan yang lebih besar bagi pihak swasta dibandingkan bagi negara sendiri,” tegasnya.
Elpanda menuntut transparansi mengenai nilai investasi, pola kerja sama, hingga pembagian keuntungan dalam proyek tersebut. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam mengelola kekayaannya kini sedang dipertaruhkan. Tanpa penjelasan yang transparan, publik akan terus bertanya: apakah negara benar-benar diuntungkan, atau hanya berperan sebagai penyedia aset bagi keuntungan pihak lain?
Terkait putusan ini, pihak JPU menyatakan masih akan mempelajari amar putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyambut baik putusan tersebut, yang dianggap sebagai bentuk kepastian hukum bagi klien mereka.(*)











