• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, September 13, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

Redaksi Galasibot.co.id
6 Juni 2026
/ News
0 0
0
Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

Pengamat Anggaran, Ir Elfanda Ananda,MSP.

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN I galasibot.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang dikaitkan dengan pengembangan kawasan properti Kota Deli Megapolitan (Citraland). Vonis ini memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk Pengamat Anggaran, Ir Elfanda Ananda,MSP.

Dalam sidang yang berlangsung hingga Rabu (3/6/2026) malam, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Empat terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Edrin S. Situmorang, serta mantan Kepala BPN Deli Serdang Kalvyn Sembiring dan Suprapto.

Baca Juga

Jeritan Warga Langkat Tiga Pekan Krisis Air Akibat Longsor, Ini Respon Cepat Gubernur Bobby Nasution

Gebrakan Bobby Nasution di IMT-GT Ke-32: Gaet Investasi Lewat Forum Sumatera 10

Walikota Medan: Munas BEM Politeknik di Medan Jadi Ajang Tempa Pemimpin Muda

Majelis hakim menilai rangkaian tindakan para terdakwa terkait skema Kerja Sama Operasional (KSO) dan proses peralihan hak atas tanah merupakan mekanisme administratif korporasi yang sah, sehingga unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

Kualitas Penuntutan di Bawah Sorotan

Putusan ini menjadi pukulan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan ancaman hukuman 10 hingga 14 tahun penjara atas dugaan kerugian negara sebesar Rp263 miliar.

Pengamat anggaran, Elpanda Ananda, menilai vonis bebas ini harus menjadi momentum evaluasi serius bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Menurutnya, angka Rp263 miliar adalah nilai yang sangat fantastis dan seharusnya mampu dipertanggungjawabkan secara hukum jika konstruksi perkaranya kuat.

“Jika memang kerugian negara sebesar itu diyakini terjadi, mengapa pembuktiannya tidak mampu meyakinkan majelis hakim? Sebaliknya, jika pembuktian tidak cukup kuat sejak awal, mengapa perkara sebesar ini tetap dibawa ke pengadilan?” ujar Elpanda.

Ia mendesak Kejagung membentuk tim kajian khusus guna menelaah mengapa dakwaan Kejati Sumut begitu mudah dipatahkan. Mengingat proyek ini telah direncanakan sejak 2010 dan melalui berbagai persetujuan dari direksi hingga kementerian, kelemahan dalam pembuktian menjadi preseden buruk bagi kredibilitas penegakan hukum di tanah air.

Tata Kelola BUMN dan Keadilan Ekonomi

Lebih jauh, Elpanda menyoroti aspek tata kelola aset BUMN. Persoalan mendasar, menurutnya, bukan sekadar legalitas, melainkan sejauh mana negara mendapatkan manfaat maksimal dari transformasi ribuan hektare lahan menjadi kawasan properti.

“Jangan sampai aset yang dipelihara negara selama puluhan tahun justru menghasilkan keuntungan yang lebih besar bagi pihak swasta dibandingkan bagi negara sendiri,” tegasnya.

Elpanda menuntut transparansi mengenai nilai investasi, pola kerja sama, hingga pembagian keuntungan dalam proyek tersebut. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam mengelola kekayaannya kini sedang dipertaruhkan. Tanpa penjelasan yang transparan, publik akan terus bertanya: apakah negara benar-benar diuntungkan, atau hanya berperan sebagai penyedia aset bagi keuntungan pihak lain?

Terkait putusan ini, pihak JPU menyatakan masih akan mempelajari amar putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyambut baik putusan tersebut, yang dianggap sebagai bentuk kepastian hukum bagi klien mereka.(*)

 

Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #Elpanda Ananda#Kasus Aset PTPN II#Kejaksaan Agung RI#Korupsi BUMN#Putusan Bebas Tipikor
SendShareTweet
Kembali

“Go and Sin No More” TPL: Sebuah Rekonstruksi Solusi atas Konflik Panjang di Tanah Batak

Lanjut

Menjaga Kemudi di Tengah Badai: Manufaktur Ekspansif dan Disiplin APBN Topang Ekonomi Mei 2026

Baca Juga

Jeritan Warga Langkat Tiga Pekan Krisis Air Akibat Longsor, Ini Respon Cepat Gubernur Bobby Nasution
Binjai

Jeritan Warga Langkat Tiga Pekan Krisis Air Akibat Longsor, Ini Respon Cepat Gubernur Bobby Nasution

12 September 2026
Gebrakan Bobby Nasution di IMT-GT Ke-32: Gaet Investasi Lewat Forum Sumatera 10
Ekonomi

Gebrakan Bobby Nasution di IMT-GT Ke-32: Gaet Investasi Lewat Forum Sumatera 10

12 September 2026
Walikota Medan: Munas BEM Politeknik di Medan Jadi Ajang Tempa Pemimpin Muda
Medan

Walikota Medan: Munas BEM Politeknik di Medan Jadi Ajang Tempa Pemimpin Muda

12 September 2026
Tak Ingin Belawan Tertinggal, Wali Kota Medan Usulkan 35 Persen Anggaran untuk Pembangunan Medan Utara
Medan

Tak Ingin Belawan Tertinggal, Wali Kota Medan Usulkan 35 Persen Anggaran untuk Pembangunan Medan Utara

12 September 2026
Pemko Medan Benahi Drainase Marelan, 400 Meter U-Ditch Disiapkan untuk Atasi Banjir
Medan

Pemko Medan Benahi Drainase Marelan, 400 Meter U-Ditch Disiapkan untuk Atasi Banjir

12 September 2026
Transformasi Ekonomi Regional: IMT-GT Dituntut Hasilkan Investasi Nyata dan Kurangi Hambatan Batas
Ekonomi

Transformasi Ekonomi Regional: IMT-GT Dituntut Hasilkan Investasi Nyata dan Kurangi Hambatan Batas

12 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In