KARO I galasibot.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menggerebek sebuah lokasi di Simpang Sentrum, Jalan Kapten Pala Bangun, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.S. (36), warga Kecamatan Kabanjahe, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Karo AKP Jhonny H. Pardede, S.H., berlangsung taktis. Saat melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bersih (netto) sebesar 0,64 gram, dua bal plastik klip merah kosong, satu unit timbangan elektronik yang digunakan untuk menakar pesanan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 305 ribu hasil transaksi,” ungkap AKP Jhonny H. Pardede.
Dua Orang Positif Urine Turut Diamankan
Selain mengamankan terduga pengedar utama (A.S.), di lokasi yang sama petugas juga mengamankan tiga orang pria lainnya yang sedang berada di TKP. Guna melakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas langsung menggelar tes urine di tempat terhadap ketiga pria tersebut.
Hasil dari tes urine menunjukkan bahwa dua orang di antaranya positif mengonsumsi narkotika, sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif. Ketiganya turut dibawa ke Mapolres Karo guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Secara terpisah, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Jhonny H. Pardede menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen nyata jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Karo dan sinergi bersama BNNK Karo dalam menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karo. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolres Karo.
Saat ini, tersangka A.S. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Karo guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)










