Penegakan hukum selalu menuntut keseimbangan antara keberanian menetapkan tersangka dan keberanian mengevaluasi sebuah perkara. Prinsip itu menjadi sorotan Institute Law and Justice (ILAJ) dalam menyikapi perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menilai negara hukum tidak hanya mengedepankan proses penuntutan. Negara juga harus menjamin perlindungan hak setiap warga melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
Objektivitas Menjadi Tolak Ukur
Fawer menegaskan penyidik wajib bertindak berdasarkan alat bukti yang sah. Keputusan hukum, menurutnya, tidak boleh dipengaruhi tekanan opini publik atau narasi media.
Pandangan tersebut mengingatkan bahwa due process of law merupakan fondasi utama sistem peradilan pidana. Karena itu, setiap tahapan penyidikan harus berjalan objektif.
ILAJ menegaskan pihaknya tidak bermaksud membela individu tertentu. Organisasi itu justru mendorong penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dua Alat Bukti Menjadi Syarat
ILAJ mengingatkan bahwa penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah. Ketentuan itu telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.
Selain itu, pengaturan tersebut kembali ditegaskan dalam KUHAP yang baru. Jika syarat pembuktian tidak terpenuhi, penyidik dinilai perlu mengevaluasi kelanjutan perkara.
Penyidikan Bertujuan Mencari Kebenaran
Menurut ILAJ, penyidikan bukan sekadar mempertahankan status tersangka. Tujuan utamanya ialah menemukan kebenaran materiil melalui pembuktian yang sah.
Karena itu, setiap perkembangan penyidikan harus mengarah pada kepastian hukum. Apabila unsur pidana tidak terbukti, evaluasi menjadi langkah yang rasional.
Status Tersangka Dapat Diuji
ILAJ juga mengingatkan bahwa status tersangka dapat diuji melalui praperadilan. Mekanisme itu menjadi instrumen pengawasan terhadap tindakan penyidik.
Langkah tersebut memberi ruang bagi perlindungan hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan secara adil.
Pembuktian TPPU Harus Lengkap
Dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, ILAJ menilai penyidik harus membuktikan seluruh unsur delik.
Keberadaan aset atau transaksi keuangan saja tidak cukup. Penyidik juga harus membuktikan tindak pidana asal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
SP3 Merupakan Instrumen Hukum
ILAJ berpandangan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 bukan bentuk kegagalan penegakan hukum.
Sebaliknya, mekanisme tersebut menjadi instrumen hukum yang disediakan undang-undang untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Karena itu, penyidik memiliki kewenangan mempertimbangkan SP3 apabila alasan hukum terpenuhi.
Profesionalisme Penyidik Dipertaruhkan
Fawer menilai profesionalisme penyidik tercermin dari kemampuan menilai seluruh alat bukti secara seimbang.
Penyidik harus mempertimbangkan bukti yang memberatkan maupun meringankan. Pendekatan tersebut menjaga independensi sekaligus objektivitas proses hukum.
Menunggu Hasil Penyidikan
Pada akhirnya, ILAJ menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Organisasi itu hanya mengingatkan agar setiap keputusan berpijak pada aturan hukum.
Apabila alat bukti memenuhi seluruh unsur pidana, proses hukum patut dilanjutkan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sebaliknya, apabila alasan penghentian penyidikan terpenuhi sesuai KUHAP, penyidik memiliki dasar hukum untuk mempertimbangkan penerbitan SP3.
Dalam perspektif negara hukum, ukuran utama bukan cepat atau lambatnya proses. Yang lebih penting ialah hadirnya keputusan yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.










