MEDAN | galasibot.co id – Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik kembali ditegaskan melalui penyelenggaraan Coaching Clinic Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor. Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu memberikan respons cepat, tepat, dan akuntabel terhadap setiap pengaduan masyarakat.
Program yang berlangsung selama empat hari, 27–30 Juli 2026, tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pelatihan teknis, tetapi juga menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi SP4N Lapor di lingkungan Pemprov Sumut.
Implementasi Sudah Baik, Namun Kecepatan Respons Masih Menjadi Catatan
Kepala Diskominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Porman Mahulae, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri menunjukkan implementasi SP4N Lapor di Sumatera Utara telah berjalan dengan baik.
Namun demikian, masih terdapat pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi, yakni keterlambatan sejumlah OPD dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, terdapat laporan yang baru memperoleh tindak lanjut setelah melewati batas maksimal tiga hari kerja sebagaimana standar pelayanan yang ditetapkan.
“Evaluasi ini menjadi dasar bagi kami untuk memperkuat kapasitas pejabat penghubung di setiap perangkat daerah agar pelayanan pengaduan masyarakat semakin cepat dan berkualitas,” ujarnya.
Pengaduan Masyarakat Menjadi Tolok Ukur Kualitas Pelayanan
Dalam coaching clinic tersebut, Diskominfo Sumut juga melakukan monitoring terhadap kesiapan masing-masing OPD, mulai dari pemahaman regulasi, ketersediaan sumber daya manusia, hingga kedisiplinan menjalankan prosedur pelayanan.
Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.
SP4N Lapor sendiri merupakan sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan pelayanan publik sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi maupun keluhan kepada pemerintah.
Inspektorat Ingatkan Ada Konsekuensi Disiplin
Salah satu materi penting dalam coaching clinic disampaikan oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Sumut, Hafidz Tigor Barita.
Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang diabaikan berpotensi berubah status menjadi laporan berkadar pengawasan.
Apabila kondisi tersebut terjadi, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan hingga memberikan rekomendasi sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
Peringatan tersebut menjadi sinyal bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari sistem pengawasan pemerintahan yang memiliki konsekuensi hukum dan disiplin.
Karena itu, seluruh OPD diminta aktif memantau akun SP4N Lapor masing-masing agar tidak terjadi keterlambatan dalam memberikan respons kepada masyarakat.
SP4N Lapor Bukan Sekadar Aplikasi
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Laksana Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Provinsi Sumut, Mukhlis, menegaskan bahwa SP4N Lapor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurutnya, sistem tersebut bukan hanya aplikasi pengaduan, tetapi instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, responsif, dan akuntabel.
Setiap laporan masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Dengan meningkatnya kapasitas pejabat penghubung melalui coaching clinic, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu mengelola setiap pengaduan secara profesional, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Momentum Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan
Pelaksanaan coaching clinic ini memperlihatkan keseriusan Pemprov Sumut dalam membangun budaya birokrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap kualitas layanan pemerintahan, kecepatan merespons pengaduan menjadi indikator penting keberhasilan reformasi birokrasi.
Melalui penguatan implementasi SP4N Lapor, Pemprov Sumut berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah terus meningkat sekaligus menciptakan sistem pengelolaan pengaduan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(*)










