SIMALUNGUN I galasibot.co.id — Eksistensi masyarakat adat Marga Sinaga di kawasan Enklave, Kabupaten Simalungun, menyimpan jejak sejarah panjang yang merekam dinamika pertahanan ruang hidup dan kearifan lokal. Berdasarkan catatan historis dan tatanan kultural yang diwariskan secara turun-temurun, wilayah ulayat tersebut merupakan pusat peradaban tradisi yang diatur melalui sistem Pemerintahan Bius.
Dalam struktur tradisional masyarakat adat Batak Simalungun, pengelolaan ruang hidup, perlindungan sumber daya air, dan penyelesaian sanksi sosial dijalankan secara kolektif berdasarkan hukum adat oleh para perangkat Bius. Wilayah ulayat ini bukan sekadar batas teritorial fisik, melainkan ruang sakral yang merangkum identitas kultural, situs-situs spiritual Namartua, serta sumber-sumber mata air kehidupan yang menopang ekosistem kawasan Danau Toba.
Namun, perjalanan panjang masyarakat adat Marga Sinaga dihadapkan pada ujian berat tatkala kebijakan makro negara mulai merambah wilayah kelola tradisional mereka. Masuknya Enklave Sitahoan ke dalam skema Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) serta alih fungsi lahan menjadi konsesi pihak swasta sejak dekade 1980-an memicu erosi struktural terhadap kedaulatan adat. Kebijakan sepihak ini tidak hanya mendegradasi fungsi ekologis hutan dan situs sakral, tetapi juga melahirkan dualisme pemerintahan yang meretak kohesi sosial di tingkat tapak.
Kendati demikian, api perjuangan masyarakat adat dalam menuntut pemulihan hak-hak konstitusional terus menyala. Melalui kerangka hukum modern seperti kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta instrumen penataan ruang, berbagai upaya hukum dan advokasi terus ditempuh agar negara hadir menyelesaikan sengketa agraria menahun di Simalungun.
Pengakuan terhadap hak ulayat dan perlindungan wilayah adat Marga Sinaga kini menjadi urgensi strategis. Langkah ini dipandang tidak hanya penting untuk memulihkan keadilan sosial bagi masyarakat setempat, tetapi juga menjadi pilar utama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memajukan pariwisata budaya berbasis kearifan lokal di kawasan Danau Toba.
Enklave-Enklave Historis di Kabupaten Simalungun
-
Enklave Sitahoan: Wilayah ulayat strategis yang menjadi pusat pertahanan ruang hidup dan tradisi Marga Sinaga, yang sejak dekade 1980-an terdampak oleh kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan alih fungsi kawasan hutan.
-
Enklave Sibatuloting: Kawasan ulayat tradisional yang menyimpan jejak peradaban dan silsilah kekerabatan leluhur, serta menjadi bagian dari bentang ruang kelola adat yang terimbas ekspansi konsesi penguasaan lahan.
-
Enklave Bosar Maligas: Wilayah kultural dan historis yang memiliki arti penting dalam sistem penguasaan tanah tradisional serta jaringan kekerabatan masyarakat adat di Simalungun.
-
Enklave Talun Sungkit: Kawasan ritual dan ruang kelola tradisional—yang erat kaitannya dengan situs sakral Namartua—sebagai bagian dari enklave yang mempertahankan identitas serta sistem Pemerintahan Bius di tengah desakan modernisasi administratif.
Sejarah dan Legitimasi Hak Ulayat Marga Sinaga di Simalungun
Keberadaan dokumen arsip kolonial berformat peta dan surat keputusan masa lampau (Bewijs van Erfrecht) menjadi bukti otentik yang tidak terbantahkan mengenai eksistensi hak ulayat (Golat) Marga Sinaga di Kabupaten Simalungun. Dokumen-dokumen historis ini merekam bagaimana komunitas adat Marga Sinaga sebagai pendasar haritase (perintis kampung) telah mengelola dan mempertahankan wilayah teritorial adat secara turun-temurun jauh sebelum batas-batas administratif modern dibentuk.
1. Legitimasi Teritorial Enklave dan Hak Waris Adat (750 Hektar)
Dalam arsip kolonial yang diterjemahkan dari frasa Bewijs van Erfrecht, ditegaskan adanya pengakuan hukum atas kepemilikan tanah adat seluas kurang lebih 750 hektar (mencakup kawasan enklave seperti Sitahoan dan Talun Sungkit). Wilayah ini bukan sekadar tanah kosong, melainkan Golat yang diatur melalui tatanan adat yang ketat di bawah otoritas Pemerintahan Bius. Peta HGU masa lalu serta lembar pengesahan waris marga menunjukkan bahwa batas-batas ulayat tersebut diakui dalam sistem penguasaan agraria tradisional yang beririsan dengan wilayah kekuasaan swapraja (seperti Raja Tanah Jawa pada masa pemerintahan kolonial Belanda).
2. Peran Pemerintahan Bius sebagai Penjaga Kedaulatan Tanah Adat
Pengelolaan tanah ulayat seluas ratusan hektar tersebut dijalankan melalui institusi sosial-politik tradisional yang disebut Pemerintahan Bius. Dalam struktur ini, Marga Sinaga sebagai pembuka tanah (sipungka huta) memegang mandat penuh untuk mengatur pemanfaatan ruang, pembagian lahan perladangan, perlindungan sumber air (homban), serta menjaga harmoni ekologis dan sosial masyarakat. Dokumen arsip berbahasa Belanda tersebut berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum kultural yang dipegang oleh para leluhur, seperti yang diteruskan dalam catatan keturunan marga Sinaga.
3. Urgensi Pengakuan Hak Ulayat di Era Modern
Bukti-bukti historis berupa peta lama dan sertifikasi penguasaan adat (Bewijs van Erfrecht) ini memiliki nilai strategis yang sangat tinggi di masa kini. Dokumen-dokumen tersebut menjadi argumen fundamental bagi komunitas adat Marga Sinaga dalam memperjuangkan pemulihan hak atas tanah ulayat mereka yang sempat mengalami degradasi akibat kebijakan tata ruang masa lalu (seperti penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan/TGHK). Melalui kerangka hukum modern seperti permohonan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), arsip sejarah ini berdiri sebagai bukti otentik bahwa hak ulayat Marga Sinaga di Simalungun memiliki akar historis yang sah, berdaulat, dan diakui secara hukum lintas era.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










