Medan | galasibot.co.id Pemerintah Kota Medan terus berbenah dalam merapikan tata kelola hukum dan aturan daerah. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengambil langkah strategis untuk memperbarui regulasi Kota Medan.
Rico Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada Senin (10/8/2026). Dalam rapat tersebut, beliau mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013.
Peraturan lama tersebut mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kota Medan. Pemerintah daerah menilai regulasi berusia belasan tahun ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan hukum saat ini.
Pentingnya Kepastian Hukum Bagi Warga
Langkah pencabutan aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat. Selain itu, pemerintah ingin memastikan regulasi daerah bersifat adaptif terhadap perkembangan zaman.
Rico Waas menegaskan bahwa sebuah peraturan tidak boleh hanya menjadi tumpukan pasal semata. Aturan daerah harus memuat arah kebijakan yang jelas serta mampu melindungi kepentingan seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, Pemko Medan berkomitmen penuh menghapus berbagai aturan usang. Langkah ini sekaligus mencegah kebingungan para petugas pelaksana di lapangan.
Penyesuaian Aturan dengan Hukum Nasional
Proses evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara aturan daerah dengan hukum nasional. Beberapa pasal pada Perda lama bahkan berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah.
Selanjutnya, Pemko Medan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak merancang Ranperda pencabutan tersebut secara matang. Tim penyusun menyelaraskan setiap poin dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Harapan Sinergi Bersama DPRD Kota Medan
Akhirnya, Rico Waas berharap anggota legislatif dapat segera membahas rancangan aturan baru ini. Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap. Selain itu, para pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan ikut menyimak jalannya persidangan.
Melalui langkah ini, Medan membuktikan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Kepastian hukum yang jelas akan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan warga Kota Medan.(*)
Source:
Penulis berita :Wilfrid Sinaga








