Medan I galasibot.co.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan menskors pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat ini membahas proyek pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kesawan, Senin (10/8/2026).
Paul Mei Anton Simanjuntak memimpin jalannya rapat tersebut. Para anggota dewan menemukan banyak kejanggalan dokumen.
Rapat terpaksa dihentikan sementara waktu. Alasannya adalah muncul data yang saling bertentangan antarinstansi pemerintah kota.
Perbedaan Keterangan Status Cagar Budaya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan memberikan pernyataan mengejutkan. Perwakilan Disdikbud, Lia, menyebut lokasi hotel bukan kawasan cagar budaya.
Sebaliknya, Tim Pengawasan Perkim Cikataru menyatakan hal berbeda. Hafiz menegaskan bahwa lokasi proyek masuk zona cagar budaya.
Perbedaan pendapat ini memicu kekesalan para legislator. Anggota dewan merasa instansi pemerintah memberikan informasi yang membingungkan.
Dugaan Pelanggaran Izin dan Jumlah Lantai
Dewan menyoroti masalah dokumen perizinan bangunan. Izin awal mencatat bangunan memiliki lima lantai.
Namun, kondisi riil di lapangan menunjukkan enam lantai. Temuan ini memunculkan dugaan pelanggaran aturan roilen.
Dewan mendesak penindakan tegas bagi pelanggar aturan. Satpol PP harus membongkar bangunan jika terbukti melanggar perda.
Tuntutan Dokumen Autentik pada RDP Berikutnya
Paul meminta Disdikbud membawa peta resmi kawasan cagar budaya. Dokumen tersebut harus memuat data valid.
Lailatul Badri juga melayangkan kritik tajam. Ia merasa tertipu oleh perubahan keterangan instansi terkait.
Komisi 4 akan menjadwalkan ulang agenda rapat lanjutan. Pihak dewan memanggil seluruh kepala dinas terkait untuk hadir membawa data lengkap.
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










