BINJAI, | galasibot.co.id– Satuan Narkoba Polres Binjai bersama tim LIBAS mengamankan 20 orang tersangka pengedar dan pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Petugas menyita barang bukti berupa 250,86 gram sabu, 10 butir ekstasi, serta satu cartridge pot getar dalam operasi terhitung sejak 24 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menyampaikan keberhasilan tersebut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Binjai, Selasa (18/8/2026). Penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat Kota Binjai.
Rincian Tersangka dan Barang Bukti
Dari total 20 tersangka yang diamankan, penyidik menetapkan 18 berkas perkara. Para tersangka terdiri dari 19 pria dan satu wanita yang diduga menguasai narkoba jenis pot getar.
Petugas mengamankan tersangka wanita tersebut di Jalan Amal, Kecamatan Binjai Utara. Tim Satuan Narkoba dan tim LIBAS menangkapnya saat menggelar patroli rutin.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya. Petugas menyita 5 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 8 unit handphone, 1 unit timbangan elektrik, serta uang tunai sejumlah Rp1.430.000.
#### **Intensifkan Patroli Malam**
Kapolres Binjai menegaskan bahwa tim LIBAS (Langkah Inisiatif Brantas Aksi Crime) akan terus mengintensifkan patroli setiap malam. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah Kota Binjai.
Patroli rutin tersebut berfokus menekan peredaran narkoba dan kejahatan jalanan. Polisi menargetkan pencegahan tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian sepeda motor.










