• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Peristiwa

RDP Gakkum DPRD Sumut Soroti Penetapan Sopir Jadi Tersangka

Redaksi Galasibot.co.id
22 Agustus 2026
/ Peristiwa
0 0
0
RDP Gakkum DPRD Sumut Soroti Penetapan Sopir Jadi Tersangka

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Sumut membahas penetapan Hitman Bancin, sopir pengangkut kayu, sebagai tersangka oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumut, Jumat (21/8/2026)

Share on FacebookShare on Twitter

Medan | GALASIBOT.CO.ID — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Sumut menyoroti penetapan Hitman Bancin, sopir pengangkut kayu, sebagai tersangka oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumut.

RDP perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat tersebut digelar di ruang Komisi D DPRD Sumut, Jumat (21/8/2026) sore. Rapat membahas proses hukum terhadap Hitman Bancin yang membawa kayu olahan dari Aceh Selatan menuju Binjai.

Baca Juga

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja Usai Aksi Kejar-Kejaran

Polrestabes Medan Kantongi Tersangka Kasus Ledakan Grand Polonia yang Tewaskan Tiga Orang

Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klumpang Kebun, 4 Orang Ditangkap

Rapat dipimpin Yahdi Khoir Harahap, Ketua Fraksi PAN, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi D DPRD Sumut. Di antaranya Luhut Simanjuntak, Defri Noval Pasaribu, Mangapul Purba, Kiki Handoko, Rahmat Rayyan Nasution, dan Delpin Barus.

Hitman Bancin didampingi kuasa hukum Ramses Pandiangan, SH, MH, Tiopan Tarigan, SH, serta dua pengacara lainnya. Sementara Gakkum Kehutanan Wilayah Sumut diwakili Sunarya dan Efan.

Kuasa hukum Hitman mempertanyakan kepastian hukum terhadap kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Hitman dipersangkakan dengan Pasal 16 juncto Pasal 88 UU Nomor 18 Tahun 2013.

Kuasa hukum pertanyakan proses penetapan tersangka

Ramses Pandiangan mengatakan penetapan tersangka berdampak pada sopir yang sehari-hari menggunakan truk tersebut untuk mencari nafkah.

“Sopir dijadikan tersangka dan menahan truk status kredit yang kesehariannya dipergunakan untuk mencari nafkah. Kami meminta kepada pimpinan agar pihak Gakkum bisa menjelaskan apa ini semua,” ujar Ramses.

Kuasa hukum lainnya, Tiopan Tarigan, mempertanyakan penerapan Pasal 16 juncto Pasal 88 UU Nomor 18 Tahun 2013 serta Pasal 20 KUHP terhadap kliennya.

Menurut Tiopan, pihaknya mempertanyakan unsur “turut serta” yang dikenakan kepada sopir. Ia juga menyoroti perbedaan lokasi dan waktu antara pengambilan kayu dengan penindakan terhadap truk.

Tiopan menyebut kayu tersebut diambil dari sawmill dalam bentuk bahan yang sudah jadi. Ia juga mempersoalkan pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurutnya menggunakan istilah kayu bulat.

Ia juga mempersoalkan penyitaan telepon seluler milik sopir serta akses komunikasi dengan pemilik kendaraan dan pihak yang memerintahkan pengangkutan kayu.

“Harusnya penyidik memberi ruang untuk berkomunikasi dengan pemilik mobil,” katanya.

Tiopan juga mempertanyakan proses penetapan tersangka dan penyitaan yang disebut dilakukan pada hari yang sama dengan kejadian.

Menurut dia, asal-usul kayu perlu diperiksa terlebih dahulu, termasuk dokumen yang diterbitkan tenaga teknis atau Ganis dari Dinas Kehutanan.

Ia menyebut terdapat persoalan pada dokumen yang menurut penyidik memiliki barcode dengan asal dari Kalimantan. Tiopan mempertanyakan mengapa persoalan tersebut dibebankan kepada sopir.

Gakkum sebut penanganan sesuai prosedur

Koordinator penyidik Gakkum, Sunarya, menyatakan proses hukum terhadap Hitman telah dilakukan sesuai prosedur.

“Selama ini kami dari Gakkum, penegakkan hukum di kehutanan ada beberapa kali menangani hal yang sama. Artinya setiap orang melakukan pengangkutan kayu wajib memiliki dokumen yang menerangkan sahnya hasil hutan,” kata Sunarya.

Menurut Sunarya, penyidik berkoordinasi dengan Korwas Polda Sumut dalam penegakan hukum tersebut. Ia mengatakan penyidik menjalankan proses berdasarkan ketentuan undang-undang.

“Pada Pasal 16 ini, kami hanya memfaktakan saja, yang menentukan adalah jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sumut,” lanjutnya.

Sunarya juga menyatakan penetapan Hitman sebagai tersangka telah melalui prosedur dan gelar perkara.

“Dari nota pengangkutan, kayu itu berasal dari Aceh Selatan. Masalah ini sudah naik ke penyidikan. Kami sudah sesuai prosedur, melewati gelar perkara sesuai aturan KUHAP,” sebutnya.

Sunarya mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait asal kayu. Ia juga menyampaikan rencana berkoordinasi dengan Korwas Polda Sumut untuk bergerak ke Aceh Selatan.

Sementara itu, Kasi Koordinator Pengawas (Korwas) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Bambang, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan penyidik PPNS Gakkum dalam perkara tersebut.

“Kami mendapat informasi dari Gakkum ada pengangkutan kayu tanpa dokumen sah dan melakukan penangkapan. Saat dokumen diperiksa tidak sesuai,” kata Bambang.

Menurut Bambang, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Sopir kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 16 terkait pengangkutan.

Anggota DPRD Sumut minta asal-usul kayu diperiksa

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Defri Noval Pasaribu, mempertanyakan asal kayu yang menjadi objek perkara.

“Jangan asumsi, ini menyangkut HAM orang yang bapak tahan. Bapak sudah tetapkan dia tersangka dan tahan dia. Pastikan kayu itu dari hutan mana,” kata Defri.

Ia juga mempertanyakan alasan truk baru diberhentikan di wilayah Sibolangit, bukan di Aceh Selatan.

Mangapul Purba meminta Gakkum memeriksa secara menyeluruh dokumen asal kayu, sawmill, serta tujuan pengiriman sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Mangapul, dokumen pengangkutan kayu perlu ditelusuri untuk mengetahui asal-usul kayu dan pihak yang terkait dengan penerbitannya.

Ia juga meminta Gakkum melepaskan sopir apabila pemeriksaan tidak menemukan keterlibatan yang bersangkutan.

“Dokumen yang dibawa itu dari kehutanan. Jika salah kesalahan Dinas Kehutanan. Saran saya, periksa secara komprehensif, jangan putus-putus. Lepaskan dulu sopir,” ungkapnya.

Luhut Simanjuntak turut mempertanyakan penetapan tersangka terhadap sopir serta penahanan truk. Ia juga mempertanyakan dasar penyitaan telepon seluler milik sopir.

Delpin Barus menyoroti kondisi truk yang masih dalam status cicilan. Ia meminta persoalan kendaraan turut menjadi perhatian dalam penanganan perkara.

RDP minta pemeriksaan menyeluruh dan pinjam pakai truk

Usai mendengarkan penjelasan dari kuasa hukum, Gakkum, DPRD Sumut, dan Korwas Polda Sumut, pimpinan sidang menyimpulkan agar Gakkum melakukan pemeriksaan secara baik dan menyeluruh.

RDP juga meminta Gakkum memberikan pinjam pakai terhadap truk yang ditahan.

Kuasa hukum Hitman meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan adil. Mereka juga meminta perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena menilai pasal yang disangkakan tidak tepat.

“Dan kami meminta dilakukan SP3 karena pasal yang disangkakan tidak tepat,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan gelar perkara khusus di Polda Sumut. Mereka menyebut langkah praperadilan juga dapat ditempuh apabila proses selanjutnya tidak berjalan kooperatif.

Hingga RDP berlangsung, Gakkum tetap menyatakan proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur, sementara kuasa hukum dan sejumlah anggota DPRD Sumut meminta pemeriksaan asal-usul kayu dilakukan secara menyeluruh.

RDP Gakkum Sumut di DPRD Sumut menyoroti penetapan Hitman Bancin sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan kayu. DPRD meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh serta meminta Gakkum memberikan pinjam pakai truk, sementara Gakkum menyatakan proses hukum telah sesuai prosedur.(*)

 

Tags: #Gakkum Kehutanan Sumut#kasus pengangkutan kayu#penangkapan sopir kayu#sopir kayu jadi tersangkaDPRD Sumut
SendShareTweet
Kembali

Rico Waas Apresiasi Transformasi HKBP di Medan

Lanjut

Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

Baca Juga

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja Usai Aksi Kejar-Kejaran
Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja Usai Aksi Kejar-Kejaran

21 Agustus 2026
Polrestabes Medan Kantongi Tersangka Kasus Ledakan Grand Polonia yang Tewaskan Tiga Orang
Peristiwa

Polrestabes Medan Kantongi Tersangka Kasus Ledakan Grand Polonia yang Tewaskan Tiga Orang

20 Agustus 2026
Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klumpang Kebun, 4 Orang Ditangkap
Peristiwa

Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klumpang Kebun, 4 Orang Ditangkap

19 Agustus 2026
Polrestabes Medan Tangkap 622 Pod Getar Diduga Berisi Narkotika dari Malaysia
Peristiwa

Polrestabes Medan Tangkap 622 Pod Getar Diduga Berisi Narkotika dari Malaysia

17 Agustus 2026
Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat
Peristiwa

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat

17 Agustus 2026
Polres Binjai Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Dua Tersangka Diamankan
Peristiwa

Polres Binjai Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Dua Tersangka Diamankan

10 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THE PRINT Gelar Peluncuran Buku Bilingual Prabowonomics dan Prabowonomics Summit 2026 di JICC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In