MEDAN I galasibot.co.id — Polrestabes Medan secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara hukum yang menjerat anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor. Penghentian kasus ini ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Keterangan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumanggor, saat menggelar konferensi pers di gedung Sopo Restorasi Bersatu, Jalan Karya Mesjid Ujung No. 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Fernando menjelaskan, laporan awal terhadap kliennya teregister dengan nomor LP/B/2424/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut atas nama pelapor Robin Marojahan Silalahi. Kasus tersebut kemudian berlanjut pada proses penyidikan dan penetapan tersangka pada Juli 2026.
Namun, pihak keluarga Antonius Tumanggor dan pelapor langsung merespon cepat untuk menempuh jalur damai. Kedua belah pihak menyadari permasalahan tersebut merupakan hubungan bertetangga sehingga tidak perlu berlarut-larut.
Pada 25 Juli 2026, kedua belah pihak resmi mencapai kesepakatan damai dan langsung menandatangani surat permohonan pencabutan laporan. Berkas tersebut kemudian diajukan ke Polrestabes Medan agar diproses berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.
Setelah melalui gelar perkara khusus pada 21 Agustus 2026, pihak kepolisian akhirnya menyetujui permohonan tersebut. Seluruh proses penyidikan dinyatakan resmi dihentikan.
Tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolrestabes Medan beserta jajaran Kasatreskrim. Mereka menilai langkah kepolisian sangat tepat dalam merespon perdamaian kedua belah pihak.
Sementara itu, Antonius Tumanggor yang hadir dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia mengapresiasi jajaran Polrestabes Medan yang telah mengakomodasi penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
“Terlapor dan pelapor sudah bersama-sama berupaya damai secara kekeluargaan. Terima kasih Kapolrestabes Medan dan jajaran atas proses damai ini,” pungkas Antonius.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










