JAKARTA | galasibot.co.id — Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang pascakericuhan yang terjadi setelah demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (27/8/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan maraton, polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka kasus perusakan dan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi penangkapan ratusan orang tersebut. Massa yang ditangkap terdiri dari kelompok usia dewasa hingga anak-anak.
“Sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Rinciannya 162 orang dewasa ditangani Ditreskrimum, serta 160 anak ditangani Direktorat PPA dan PPO,” kata Budi, Jumat (28/8/2026).
Pembagian Klaster dan Keterlibatan Anak
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penyidik membagi massa yang ditangkap ke dalam beberapa klaster. Klaster pertama berisi 153 anak di bawah umur yang diserahkan ke Direktorat PPA dan PPO. Data kepolisian mencatat 25 anak di antaranya berstatus putus sekolah.
Klaster kedua terdiri dari 91 orang dewasa yang diperiksa terkait dugaan perusuh biasa. Sementara klaster ketiga berisi 71 orang yang terbukti melakukan aksi kekerasan serta perusakan fasilitas umum.
Dari klaster ketiga inilah penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Tiga tersangka di antaranya kedapatan membawa senjata tajam untuk melakukan penganiayaan.
“Berdasarkan alat bukti dan saksi, kami menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan fasilitas umum dan penganiayaan,” ujar Iman.
Pemburu Penggerak dan Penyandang Dana
Penyidik saat ini tengah mendalami klaster lain yang berperan sebagai penggerak, penyandang dana, serta pihak yang merekrut massa. Polisi telah menemukan indikasi fakta hukum terkait alur pembiayaan dan mobilisasi massa tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan praktik eksploitasi anak yang dilibatkan dalam aksi kerusuhan di lapangan.
Polda Metro Jaya bergerak cepat menangani kericuhan pascademo di Gedung DPR RI dengan mengamankan 322 orang dan menetapkan 45 tersangka. Polisi kini memfokuskan penyelidikan untuk membongkar penyandang dana, penggerak massa, serta dugaan eksploitasi anak dalam aksi tersebut.(*)










