• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Nasional

Hardjuno Wiwoho: RUU Perampasan Aset Harus Beri Manfaat Nyata untuk Publik

Redaksi Galasibot.co.id
28 Agustus 2026
/ Nasional
0 0
0
Hardjuno Wiwoho: RUU Perampasan Aset Harus Beri Manfaat Nyata untuk Publik

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menekankan pentingnya transparansi pengelolaan hasil sitaan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Rico Waas Percepat Program Bedah Rumah, Targetkan 898 Unit Tuntas Desember 2026

Aliansi Desak Negara Segera Penuhi Hak Hunian Tetap 10 Ribu Korban Erupsi Lewotobi

Belanda Kembalikan Berlian Banjarmasin ke Indonesia, Nilainya Tembus Rp50 Miliar

JAKARTA | galasibot.co.id — Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi komitmen pimpinan DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Ia menegaskan regulasi tersebut harus membawa manfaat nyata serta dikelola secara transparan untuk kepentingan publik.
Hardjuno menyampaikan tanggapan tersebut di Jakarta pada Jumat (28/8/2026). Ia menilai penetapan tenggat waktu oleh DPR menunjukkan keberanian politik dalam menuntaskan regulasi pemberantasan kejahatan ekonomi.
“Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik. Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya,” kata Hardjuno.
Perlu Pengawasan dan Jaminan Hak Warga
Hardjuno mengingatkan agar percepatan pembahasan tidak mengabaikan kualitas undang-undang. RUU Perampasan Aset wajib menjamin perlindungan hak warga negara, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Ia menekankan keberhasilan undang-undang ini tidak hanya diukur dari besarnya aset yang disita negara. Pengelolaan aset hasil kejahatan harus berjalan transparan, akuntabel, dan produktif agar bisa langsung menyokong pembangunan nasional.
“Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang berhasil diambil negara, tetapi juga dari seberapa jelas aset itu dikelola dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
DPR Sepakati Target Pengesahan
Sebelumnya, DPR RI memastikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan rampung pada tahun anggaran 2026. Pimpinan DPR menetapkan batas akhir pengesahan regulasi ini pada pertengahan Desember mendatang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi target pengesahan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026). Seluruh peserta rapat paripurna menyetujui tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
DPR RI telah menyepakati target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho meminta pembahasan dilakukan secara terbuka agar aset yang disita negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)
.
Tags: #DPR RI Pengesahan RUU#Hardjuno Wiwoho#Pemberantasan Korupsi#Pengelolaan Aset Korupsi#Sufmi Dasco Ahmad
SendShareTweet
Kembali

Pemkab Karo Ikuti Zoom Bersama DEN Bahas Metode Matematika GASING

Lanjut

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Presiden Timor Leste Ramos Horta dan 20 Peraih Nobel

Baca Juga

Rico Waas Percepat Program Bedah Rumah, Targetkan 898 Unit Tuntas Desember 2026
Medan

Rico Waas Percepat Program Bedah Rumah, Targetkan 898 Unit Tuntas Desember 2026

13 Oktober 2026
Aliansi Desak Negara Segera Penuhi Hak Hunian Tetap 10 Ribu Korban Erupsi Lewotobi
Nasional

Aliansi Desak Negara Segera Penuhi Hak Hunian Tetap 10 Ribu Korban Erupsi Lewotobi

12 Oktober 2026
Belanda Kembalikan Berlian Banjarmasin ke Indonesia, Nilainya Tembus Rp50 Miliar
Internasional

Belanda Kembalikan Berlian Banjarmasin ke Indonesia, Nilainya Tembus Rp50 Miliar

12 Oktober 2026
Indonesia dan Mesir Sepakat Jajaki Perjanjian Ekonomi EPA dan Dana Investasi Bersama
Internasional

Indonesia dan Mesir Sepakat Jajaki Perjanjian Ekonomi EPA dan Dana Investasi Bersama

11 Oktober 2026
Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi Tiba di Jakarta untuk Kunjungan Kenegaraan
Internasional

Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi Tiba di Jakarta untuk Kunjungan Kenegaraan

11 Oktober 2026
Gunung Es Rp 49,28 Triliun dan Paradoks Predikat WTP: Ketika Keuangan Daerah Bebas Opini tapi Penuh Kebocoran
Ekonomi

Gunung Es Rp 49,28 Triliun dan Paradoks Predikat WTP: Ketika Keuangan Daerah Bebas Opini tapi Penuh Kebocoran

11 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD PATRIA Sumut Buka Kembali Ruang Dialog: Dari Kerinduan Kader Menuju Kaderisasi Politik Berbasis Pelayanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In