JAKARTA | galasibot.co.id — Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi komitmen pimpinan DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Ia menegaskan regulasi tersebut harus membawa manfaat nyata serta dikelola secara transparan untuk kepentingan publik.
Hardjuno menyampaikan tanggapan tersebut di Jakarta pada Jumat (28/8/2026). Ia menilai penetapan tenggat waktu oleh DPR menunjukkan keberanian politik dalam menuntaskan regulasi pemberantasan kejahatan ekonomi.
“Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik. Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya,” kata Hardjuno.
Perlu Pengawasan dan Jaminan Hak Warga
Hardjuno mengingatkan agar percepatan pembahasan tidak mengabaikan kualitas undang-undang. RUU Perampasan Aset wajib menjamin perlindungan hak warga negara, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Ia menekankan keberhasilan undang-undang ini tidak hanya diukur dari besarnya aset yang disita negara. Pengelolaan aset hasil kejahatan harus berjalan transparan, akuntabel, dan produktif agar bisa langsung menyokong pembangunan nasional.
“Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang berhasil diambil negara, tetapi juga dari seberapa jelas aset itu dikelola dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
DPR Sepakati Target Pengesahan
Sebelumnya, DPR RI memastikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan rampung pada tahun anggaran 2026. Pimpinan DPR menetapkan batas akhir pengesahan regulasi ini pada pertengahan Desember mendatang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi target pengesahan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026). Seluruh peserta rapat paripurna menyetujui tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
DPR RI telah menyepakati target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho meminta pembahasan dilakukan secara terbuka agar aset yang disita negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)
.










