• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Terpidana Kasus Simadu Di Samosir Kembalikan Kerugian Negara

admin
30 Maret 2023
/ Hukum
0 0
0
Terpidana Kasus Simadu Di Samosir Kembalikan Kerugian Negara

Pengembalian Kerugian Negara atas kegiatan Program Simadu (Sistim Informasi Kependudukan Terpadu) Tahun Anggaran 20216, di Kejaksaan Negeri Samosir oleh keluarga terpidana, Kamis (30/3/2023). (dok. Pangihutan Sinaga/galasibot.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Samosir I galasibot.co.id

Kejaksaan Negeri Samosir menerima pengembalian Kerugian keuangan negara yang terkait dengan kasus korupsi Simadu (Simadu (Sistem Informasi Kependudukan Terpadu). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Kamis (30/30/2023) di Aula Kejaksaan Negeri samosir.

Baca Juga

­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

TGR atau Tuntutan Ganti Rugi merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindakan korupsi. Dalam hal ini, TGR itu dikembalikan terpidana korupsi Simadu, MTL Direktur CV Netpackage, atas inisiasi keluarganya sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Kajari Samosir, Andi Adikawira Putra, S.H.M.H didampingi Kasi Intel, Richard Nayer Parningotan Simaremare, Kasi Pidsus, Fajar Ronal Harry Pasaribu, kepala Inspektorat Pemkab Samosir, Marudut Tua Sitinjak, dan perwakilan kepala Desa.

Ditambahkan Andi Adikawira Putra, pengembalian atau TGR ini segera disalurkan ke 127 Desa yang mengalami kerugian, sesuai dengan nilai kerugian Dana Desa, imbuhnya.Juga dijelaskannya, terpidana dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Samosir ada 128 Desa, tentang mengapa hanya 127 Desa yang menerima pengembalian Dana Simadu tersebut, dijelaskan Kajari “Pada saat itu Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan tidak ikut melaksanakan program Simadu karena pada saat itu terdapat permasalahan intern di desa,” tandas Andi Adikawira Putra.

Tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.Dalam putusannya tertanggal 6 September 2022 antara lain menyatakan, menghukum Maruli Tua Lumbanraja pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Selain itu dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp. 549.280.772.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU.

Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Sedangkan di tingkat Pengadilan Tipikor Medan, kepada terpidana dijatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Maruli Tua Lumbanraja.

Dan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU. Sedangkan pidana denda berikut membayar UP kerugian keuangan negara, sama seperti putusan PT Medan.

Terpidana menerima uang sebesar Rp1.905.000.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 di 127 desa di Kabupaten Samosir dengan jumlah masing-masing sebesar Rp15.000.000 per desa.

Namun hingga masa pekerjaan berakhir, aplikasi sistem informasi kependudukan, berbasis online ke laptop, modem dan printer di masing-masing desa, tidak terinstal.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tertanggal 27 September 2021, keuangan (perekonomian) negara dirugikan sebesar Rp. 640.181.189, beber Kajari .

Kepala Inspektorat Pemkab Samosir, Marudut Tua Sitinjak, mengatakan, kegiatan pengembalian Kerugian keuangan negara ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberantas tindak korupsi dan mengembalikan keuangan negara yang telah dirugikan.

Ia juga menyampaikan, kedepannya agar sinergitas Pemkab Samosir dengan Kejaksaan Negeri Samosir terjalin dengan baik, karena masih banyak lagi yang harus dibenahi, ujarnya. (*)

Penulis berita : Pangihutan Sinaga/editor:Red

Tags: Kejaksaan Negeri SamosirKorupsi SimaduPengembalian Kerugian Keuangan NegaraSimaduTGRTuntutan ganti Rugi
SendShareTweet
Kembali

Kelompok Tani Pensiunan Eks Karyawan PTPN IV Laporkan Pelaku Pengrusakan Patok Tanah dan Pengancaman ke Polres Tapteng

Lanjut

KPU Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih di Kabupaten Samosir

Baca Juga

­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru
Hukum

­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru

21 April 2026
Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan
Hukum

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

19 April 2026
Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI
Hukum

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

4 April 2026
Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana
Hukum

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

3 April 2026
Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia
Hukum

Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia

29 Maret 2026
ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok
Hukum

ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok

8 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres GSRI 2026 Sukses Digelar, Pdt Drs Ependi Bukit Terpilih sebagai Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In