MEDAN | galasibot.co.id — Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai mendesak untuk diundangkan menjadi Undang undang agar para pelaku tindak pidana korupsi mengalami efek jera yang nyata. Instrumen perampasan aset dipandang jauh lebih efektif dalam menindak kejahatan korupsi ketimbang penerapan ancaman sanksi kerja sosial.
Efektivitas Perampasan Aset Dibandingkan Kerja Sosial
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. Yohanes Suhardin,S.H., M.Hum usai dirinya dilantik menjadi seorang advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatra Utara oleh Ketua PT Sumut Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., pada Selasa (1/9/2026). Menurutnya, perampasan harta hasil kejahatan memberikan dampak langsung pada pemulihan kerugian negara serta memiskinkan para koruptor.
Yohanes berpandangan bahwa ancaman kerja sosial belum cukup kuat untuk meredam angka korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan regulasi khusus terkait perampasan aset menjadi benteng hukum yang krusial.
Perdebatan Penamaan Menjadi Pembuktian Terbalik
Terkait perdebatan seputar nomenklatur, Johannes menilai perubahan nama undang-undang menjadi Undang-Undang Pembuktian Terbalik bukanlah suatu masalah substansial. Yang terpenting adalah substansi dan efektivitas hukum dalam mengembalikan aset negara yang dirampas oleh koruptor.
“Tapi apakah nama UU diganti menjadi pembuktian terbalik tidak menjadi masalah,” ujar Yohanes Suhardin di PT Sumut, Selasa (1/9/2026).
Lebih lanjut, akademisi yang selama ini mendedikasikan diri sebagai dosen di Fakultas Hukum Unika St. Thomas Medan ini menegaskan bahwa perampasan aset secara nyata merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi yang telah diterapkan di banyak negara. Ia juga mendorong agar setiap pejabat diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum menduduki jabatan demi memantau pergerakan aset secara transparan.
Transisi dari Akademisi ke Praktisi: Mewujudkan Cita-Cita Hukum
Dalam wawancara eksklusif ini, Yohanes yang menyelesaikan Doktor Hukum tahun 2012 di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang dengan Promotor Promotor: Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H, Prof. Dr. Arief Hidayat,S.H.,M.Hukum, Co-Promotor Prof. Dr. Suteki,S.H.,M.Hum, mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), ekonomi sosial, dan hukum—dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat termarginalkan di perkotaan—membeberkan alasannya beralih menjadi advokat menjelang masa pensiunnya sebagai dosen.
Ia ingin mewujudnyatakan cita-cita penegakan hukum yang selama ini hanya ia sampaikan secara teoretis di ruang perkuliahan. Menurut pandangannya, penegakan hukum harus terlihat nyata dalam praktik dan tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan politik.
“Penegakan hukum itu adalah ketika substansinya tidak ada unsur politik. Aparatur penegak hukum harus memiliki integritas dan moral yang baik, sementara budaya hukum kita saat ini sangat rendah,” ungkap Johannes.
Kriteria Advokat yang Baik dan Hebat
Dalam dunia profesi hukum yang digelutinya kini, Johannes memetakan dua tipe advokat profesional. Menurutnya, seorang penasihat hukum harus mampu memadukan penguasaan substansi dengan strategi jejaring yang luas secara etis.
- Advokat Baik (Good Lawyer): Profesional yang menguasai hukum secara mendalam, menjunjung tinggi etika, serta paham betul aturan perundang-undangan.
- Advokat Hebat (Outstanding Advocate) Profesional yang tidak hanya menguasai hukum, tetapi juga mampu membangun jejaring kerja yang konstruktif dengan hakim serta aparat penegak hukum lainnya.
Melalui momentum pelantikannya di Pengadilan Tinggi Sumatra Utara ini, kalangan praktisi hukum berharap gagasan serta desakan pengesahan regulasi antikorupsi yang disuarakan Johannes Suhardin mendapat perhatian serius demi memperkuat pilar keadilan di tanah air.(*)










