• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 2, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

Redaksi Galasibot.co.id
1 September 2026
/ Hukum, News
0 0
0
Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

Johannes Suhardin, S.H., M.H

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN | galasibot.co.id — Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai mendesak untuk diundangkan menjadi Undang undang agar para pelaku tindak pidana korupsi mengalami efek jera yang nyata. Instrumen perampasan aset dipandang jauh lebih efektif dalam menindak kejahatan korupsi ketimbang penerapan ancaman sanksi kerja sosial.

Efektivitas Perampasan Aset Dibandingkan Kerja Sosial

Baca Juga

Bupati Humbahas Terima Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda P-APBD TA 2026

Wali Kota Medan Ajak Peserta JWB Jelajahi Kuliner dan Gallery Mustika Deli

Rico Waas Dorong PT KIM Perkuat Investasi dan Buka Lapangan Kerja

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. Yohanes Suhardin,S.H., M.Hum usai dirinya dilantik menjadi seorang advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatra Utara oleh Ketua PT Sumut Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., pada Selasa (1/9/2026). Menurutnya, perampasan harta hasil kejahatan memberikan dampak langsung pada pemulihan kerugian negara serta memiskinkan para koruptor.

Yohanes berpandangan bahwa ancaman kerja sosial belum cukup kuat untuk meredam angka korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan regulasi khusus terkait perampasan aset menjadi benteng hukum yang krusial.

Perdebatan Penamaan Menjadi Pembuktian Terbalik

Terkait perdebatan seputar nomenklatur, Johannes menilai perubahan nama undang-undang menjadi Undang-Undang Pembuktian Terbalik bukanlah suatu masalah substansial. Yang terpenting adalah substansi dan efektivitas hukum dalam mengembalikan aset negara yang dirampas oleh koruptor.

“Tapi apakah nama UU diganti menjadi pembuktian terbalik tidak menjadi masalah,” ujar Yohanes Suhardin di PT Sumut, Selasa (1/9/2026).

Lebih lanjut, akademisi yang selama ini mendedikasikan diri sebagai dosen di Fakultas Hukum Unika St. Thomas Medan ini menegaskan bahwa perampasan aset secara nyata merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi yang telah diterapkan di banyak negara. Ia juga mendorong agar setiap pejabat diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum menduduki jabatan demi memantau pergerakan aset secara transparan.

Transisi dari Akademisi ke Praktisi: Mewujudkan Cita-Cita Hukum

Dalam wawancara eksklusif ini, Yohanes yang menyelesaikan Doktor Hukum tahun 2012 di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang dengan Promotor Promotor: Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H, Prof. Dr. Arief Hidayat,S.H.,M.Hukum, Co-Promotor Prof. Dr. Suteki,S.H.,M.Hum, mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), ekonomi sosial, dan hukum—dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat termarginalkan di perkotaan—membeberkan alasannya beralih menjadi advokat menjelang masa pensiunnya sebagai dosen.

Ia ingin mewujudnyatakan cita-cita penegakan hukum yang selama ini hanya ia sampaikan secara teoretis di ruang perkuliahan. Menurut pandangannya, penegakan hukum harus terlihat nyata dalam praktik dan tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan politik.

“Penegakan hukum itu adalah ketika substansinya tidak ada unsur politik. Aparatur penegak hukum harus memiliki integritas dan moral yang baik, sementara budaya hukum kita saat ini sangat rendah,” ungkap Johannes.

Kriteria Advokat yang Baik dan Hebat

Dalam dunia profesi hukum yang digelutinya kini, Johannes memetakan dua tipe advokat profesional. Menurutnya, seorang penasihat hukum harus mampu memadukan penguasaan substansi dengan strategi jejaring yang luas secara etis.

  • Advokat Baik (Good Lawyer): Profesional yang menguasai hukum secara mendalam, menjunjung tinggi etika, serta paham betul aturan perundang-undangan.
  • Advokat Hebat (Outstanding Advocate) Profesional yang tidak hanya menguasai hukum, tetapi juga mampu membangun jejaring kerja yang konstruktif dengan hakim serta aparat penegak hukum lainnya.

Melalui momentum pelantikannya di Pengadilan Tinggi Sumatra Utara ini, kalangan praktisi hukum berharap gagasan serta desakan pengesahan regulasi antikorupsi yang disuarakan Johannes Suhardin mendapat perhatian serius demi memperkuat pilar keadilan di tanah air.(*)

 

 

Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #AdvokatSumut#JohannesSuhardin#PenegakanHukum#RUURampasanAset#WawancaraEksklusif
SendShareTweet
Kembali

Pemprov Sumut Kirim 1 Ton Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana NTT

Lanjut

Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Prestasi Internasional Siswa Nanyang Zhi Hui School

Baca Juga

Bupati Humbahas Terima Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda P-APBD TA 2026
Humbanghasundutan

Bupati Humbahas Terima Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda P-APBD TA 2026

1 September 2026
Wali Kota Medan Ajak Peserta JWB Jelajahi Kuliner dan Gallery Mustika Deli
Ekonomi

Wali Kota Medan Ajak Peserta JWB Jelajahi Kuliner dan Gallery Mustika Deli

1 September 2026
Rico Waas Dorong PT KIM Perkuat Investasi dan Buka Lapangan Kerja
Ekonomi

Rico Waas Dorong PT KIM Perkuat Investasi dan Buka Lapangan Kerja

1 September 2026
Sri Rezeki Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Medan, Rico Waas Dorong Sinergi
Dprd medan

Sri Rezeki Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Medan, Rico Waas Dorong Sinergi

1 September 2026
Status Gunung Sinabung Naik ke Level III, Pemkab Karo Imbau Warga Waspada
Karo

Status Gunung Sinabung Naik ke Level III, Pemkab Karo Imbau Warga Waspada

1 September 2026
Rico Waas Instruksikan OPD Eksekusi Cepat Aspirasi Reses DPRD Medan
Medan

Rico Waas Instruksikan OPD Eksekusi Cepat Aspirasi Reses DPRD Medan

1 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In