Dilema Konstitusional di Ujung Tahun
Indonesia kini tengah berada pada titik nadir diskursus pembaruan hukum pidana. Di tengah target pengesahan RUU tentang Perampasan Aset pada Desember 2026 mendatang, perdebatan publik dan parlemen kian meruncing pada satu titik krusial: mekanisme Perampasan Aset Tanpa Putusan Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture / NCB Asset Forfeiture).
Isu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menjadi instrumen penyelamat negara untuk mengejar harta koruptor yang cerdik menyamarkan kepemilikan. Namun di sisi lain, jika instrumen ini salah merumuskan parameter hukumnya, ia berpotensi menjelma menjadi palu godam yang menghantam hak milik warga negara secara sewenang-wenang. Pertanyaannya mendasar: bagaimana kita memiskinkan kejahatan tanpa harus mengorbankan pilar negara hukum?
Dari “Follow the Criminal” Menuju “Follow the Money”
Praktik kejahatan ekonomi modern telah bermetamorfosis melampaui batas-batas imajinasi hukum pidana konvensional. Pelaku tindak pidana korupsi atau pencucian uang tidak lagi menyimpan hasil kejahatannya di bawah kasur. Mereka menggunakan skema rumit mulai dari perusahaan cangkang (shell company), nominee, hingga pencucian uang lintas yurisdiksi. Seringkali, pelakunya berhasil melarikan diri, meninggal dunia, atau perkaranya kedaluwarsa, sementara kekayaan haramnya tetap utuh dinikmati.
Paradigma lama yang berpijak pada formula “tangkap pelaku, buktikan kesalahan, lalu rampas asetnya” terbukti compang-camping menghadapi modus operandi semacam ini. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menolak Korupsi (UNCAC) melalui Pasal 54 secara tegas mendorong negara-negara peserta untuk mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana demi optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery).
Namun, meniru mentah-mentah model asing seperti perampasan aset perdata (civil forfeiture) di Amerika Serikat atau penyitaan preventif (preventive confiscation) ala Italia bukanlah opsi yang bijak. Amerika kerap dikritik karena praktik penyitaan aset oleh aparat penegak hukumnya rentan memicu ketidakadilan jika tidak dikawal ketat oleh peradilan. Sementara Italia berhasil meredam mafia lewat Anti-Mafia Code, mereka juga menghadapi kompleksitas besar dalam hal tata kelola objek rampasan agar tidak mangkrak dan kehilangan nilai ekonominya.
Benteng Konstitusi: Menghindari “Reverse Presumption of Guilt”
Tantangan terbesar perumusan RUU Perampasan Aset di Indonesia adalah mencegah terjadinya pembalikan beban pembuktian secara serampangan (Praduga Bersalah Terbalik — reverse presumption of guilt). Jangan sampai rezim hukum ini menciptakan logika sesat di tengah masyarakat: “Karena seseorang kaya, ia wajib membuktikan dirinya tidak bersalah.”
Jika prinsip ini longgar, para profesional, pengusaha legal, hingga investor akan hidup dalam kecemasan konstan. Setiap aset mencurigakan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai aset kejahatan tanpa melalui rantai pembuktian yang objektif. Negara wajib memikul beban pembuktian awal untuk menunjukkan adanya kaitan rasional antara harta tersebut dengan tindak pidana asal (predicate offence).
Lebih dari itu, perampasan aset secara permanen (permanent deprivation of property) mutlak harus diputuskan oleh hakim di ruang pengadilan, bukan melalui diskresi administratif sepihak oleh aparat penegak hukum. Pengawalan ketat terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik—seperti keluarga yang tidak terlibat atau kreditor—juga wajib diakomodasi secara tegas agar penegakan hukum tidak berubah menjadi hukuman kolektif bagi orang yang tak bersalah.
Masa Depan Pengelolaan dan Jalan Tengah bagi Indonesia
Selain urusan pembuktian, satu hal yang kerap luput dari perhatian pembuat undang-undang adalah manajemen pasca-perampasan. Merampas hotel, pabrik, atau saham relatif mudah; tetapi mengelolanya agar tidak menjadi barang rongsokan dan beban keuangan negara adalah persoalan lain. Indonesia membutuhkan cetak biru pembentukan lembaga khusus yang independen dan profesional—seperti National Asset Management Agency—yang diisi oleh para akuntan, auditor, dan manajer investasi handal.
Sebagai jalan tengah, Indonesia paling tepat mengadopsi model Judicial NCB Forfeiture. Model ini mensyaratkan adanya indikasi predicate offence, mewajibkan negara membuktikan landasan rasional di awal, menjamin pemeriksaan peradilan yang independen (due process of law), serta menyediakan ruang kompensasi yang adil apabila di kemudian hari pemilik dinyatakan berhak atas hartanya.
Penutup
Negara ini memang membutuhkan instrumen hukum yang tajam untuk merontokkan gurita korupsi dan kejahatan terorganisasi. Namun, efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh dibeli dengan mengorbankan konstitusi dan akal sehat hukum.
Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya sama sekali bukan diukur dari seberapa banyak tumpukan harta yang berhasil disita oleh negara, melainkan dari sejauh mana negara mampu menjaga keseimbangan yang rapuh namun mulia: Memiskinkan kejahatan tanpa memiskinkan keadilan. (*)










