• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 2, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Opini

Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset

Oleh: Polmar Lumbangaol, S.H., M.H. (Advokat & Praktisi Hukum)

Redaksi Galasibot.co.id
1 September 2026
/ Opini
0 0
0
Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset

Polmar Lumbangaol, S.H., M.H.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

156 Juta Pengguna Medsos Indonesia: Saatnya Menata Kembali Etika Bermedia Sosial

Rekonstruksi Tekstual: Menakar Fakta dan Varian Ungkapan Parhatian Sibola Timbang vs So Ra Monggal

Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

Dilema Konstitusional di Ujung Tahun

Indonesia kini tengah berada pada titik nadir diskursus pembaruan hukum pidana. Di tengah target pengesahan RUU tentang Perampasan Aset pada Desember 2026 mendatang, perdebatan publik dan parlemen kian meruncing pada satu titik krusial: mekanisme Perampasan Aset Tanpa Putusan Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture / NCB Asset Forfeiture).
Isu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menjadi instrumen penyelamat negara untuk mengejar harta koruptor yang cerdik menyamarkan kepemilikan. Namun di sisi lain, jika instrumen ini salah merumuskan parameter hukumnya, ia berpotensi menjelma menjadi palu godam yang menghantam hak milik warga negara secara sewenang-wenang. Pertanyaannya mendasar: bagaimana kita memiskinkan kejahatan tanpa harus mengorbankan pilar negara hukum?

Dari “Follow the Criminal” Menuju “Follow the Money”

Praktik kejahatan ekonomi modern telah bermetamorfosis melampaui batas-batas imajinasi hukum pidana konvensional. Pelaku tindak pidana korupsi atau pencucian uang tidak lagi menyimpan hasil kejahatannya di bawah kasur. Mereka menggunakan skema rumit mulai dari perusahaan cangkang (shell company), nominee, hingga pencucian uang lintas yurisdiksi. Seringkali, pelakunya berhasil melarikan diri, meninggal dunia, atau perkaranya kedaluwarsa, sementara kekayaan haramnya tetap utuh dinikmati.
Paradigma lama yang berpijak pada formula “tangkap pelaku, buktikan kesalahan, lalu rampas asetnya” terbukti compang-camping menghadapi modus operandi semacam ini. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menolak Korupsi (UNCAC) melalui Pasal 54 secara tegas mendorong negara-negara peserta untuk mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana demi optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery).
Namun, meniru mentah-mentah model asing seperti perampasan aset perdata (civil forfeiture) di Amerika Serikat atau penyitaan preventif (preventive confiscation) ala Italia bukanlah opsi yang bijak. Amerika kerap dikritik karena praktik penyitaan aset oleh aparat penegak hukumnya rentan memicu ketidakadilan jika tidak dikawal ketat oleh peradilan. Sementara Italia berhasil meredam mafia lewat Anti-Mafia Code, mereka juga menghadapi kompleksitas besar dalam hal tata kelola objek rampasan agar tidak mangkrak dan kehilangan nilai ekonominya.

Benteng Konstitusi: Menghindari “Reverse Presumption of Guilt”

Tantangan terbesar perumusan RUU Perampasan Aset di Indonesia adalah mencegah terjadinya pembalikan beban pembuktian secara serampangan (Praduga Bersalah Terbalik — reverse presumption of guilt). Jangan sampai rezim hukum ini menciptakan logika sesat di tengah masyarakat: “Karena seseorang kaya, ia wajib membuktikan dirinya tidak bersalah.”
Jika prinsip ini longgar, para profesional, pengusaha legal, hingga investor akan hidup dalam kecemasan konstan. Setiap aset mencurigakan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai aset kejahatan tanpa melalui rantai pembuktian yang objektif. Negara wajib memikul beban pembuktian awal untuk menunjukkan adanya kaitan rasional antara harta tersebut dengan tindak pidana asal (predicate offence).
Lebih dari itu, perampasan aset secara permanen (permanent deprivation of property) mutlak harus diputuskan oleh hakim di ruang pengadilan, bukan melalui diskresi administratif sepihak oleh aparat penegak hukum. Pengawalan ketat terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik—seperti keluarga yang tidak terlibat atau kreditor—juga wajib diakomodasi secara tegas agar penegakan hukum tidak berubah menjadi hukuman kolektif bagi orang yang tak bersalah.

Masa Depan Pengelolaan dan Jalan Tengah bagi Indonesia

Selain urusan pembuktian, satu hal yang kerap luput dari perhatian pembuat undang-undang adalah manajemen pasca-perampasan. Merampas hotel, pabrik, atau saham relatif mudah; tetapi mengelolanya agar tidak menjadi barang rongsokan dan beban keuangan negara adalah persoalan lain. Indonesia membutuhkan cetak biru pembentukan lembaga khusus yang independen dan profesional—seperti National Asset Management Agency—yang diisi oleh para akuntan, auditor, dan manajer investasi handal.
Sebagai jalan tengah, Indonesia paling tepat mengadopsi model Judicial NCB Forfeiture. Model ini mensyaratkan adanya indikasi predicate offence, mewajibkan negara membuktikan landasan rasional di awal, menjamin pemeriksaan peradilan yang independen (due process of law), serta menyediakan ruang kompensasi yang adil apabila di kemudian hari pemilik dinyatakan berhak atas hartanya.

Penutup

Negara ini memang membutuhkan instrumen hukum yang tajam untuk merontokkan gurita korupsi dan kejahatan terorganisasi. Namun, efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh dibeli dengan mengorbankan konstitusi dan akal sehat hukum.
Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya sama sekali bukan diukur dari seberapa banyak tumpukan harta yang berhasil disita oleh negara, melainkan dari sejauh mana negara mampu menjaga keseimbangan yang rapuh namun mulia: Memiskinkan kejahatan tanpa memiskinkan keadilan. (*)
Tags: #HukumPidana#KeadilanKonstitusional#Korupsi#PemulihanAset#RUURampasanAset
SendShareTweet
Kembali

Rico Waas Instruksikan OPD Eksekusi Cepat Aspirasi Reses DPRD Medan

Lanjut

Status Gunung Sinabung Naik ke Level III, Pemkab Karo Imbau Warga Waspada

Baca Juga

156 Juta Pengguna Medsos Indonesia: Saatnya Menata Kembali Etika Bermedia Sosial
Opini

156 Juta Pengguna Medsos Indonesia: Saatnya Menata Kembali Etika Bermedia Sosial

29 Agustus 2026
Rekonstruksi Tekstual: Menakar Fakta dan Varian Ungkapan Parhatian Sibola Timbang vs So Ra Monggal
Opini

Rekonstruksi Tekstual: Menakar Fakta dan Varian Ungkapan Parhatian Sibola Timbang vs So Ra Monggal

27 Agustus 2026
Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB
Opini

Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

25 Agustus 2026
Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah
Opini

Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

24 Agustus 2026
Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan
Opini

Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

22 Agustus 2026
Membedah APBD Perubahan Medan 2026: Ke Mana Rp7,7 Triliun Akan Dibelanjakan?
News

Membedah APBD Perubahan Medan 2026: Ke Mana Rp7,7 Triliun Akan Dibelanjakan?

21 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In