• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Polda Sumut Bongkar Penipuan Online Modus Nonton Film, Korban Rugi Puluhan Juta

Redaksi Galasibot.co.id
4 September 2026
/ News, Peristiwa, Sumut
0 0
0
Polda Sumut Bongkar Penipuan Online Modus Nonton Film, Korban Rugi Puluhan Juta

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penipuan online modus misi menonton film di Mapolda Sumut, Kamis (03/09/2026). (Foto galasibot.co.id/Wilfrid)

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Kahiyang Ayu Serahkan Hadiah Lomba Vlog KILAS 2026 Kepada 9 Daerah

Capaian Cek Kesehatan Gratis Sumut Capai 32,81 Persen, Targetkan 46 Persen Akhir 2026

Perpisahan Konsul Jepang, Pemko Medan Dorong Peluang Kerja Sama Baru

Medan I galasibot.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik kejahatan siber yang meresahkan masyarakat. Pelaku menjalankan aksi penipuan online dengan modus menawarkan keuntungan finansial instan melalui misi menonton cuplikan film.
Dalam praktiknya, sindikat ini menjanjikan bonus fantastis mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Namun, para korban justru terjebak dalam lingkaran setan setelah diminta terus-menerus melakukan transfer uang berkedok deposit.

Peran Tersangka dan Rekayasa Iklan Melalui Meta Ads

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan kronologi kejahatan tersebut di Mapolda Sumut. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial CMA dan MM dari sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Medan Johor.
Tersangka CMA merancang aksi ini dengan membuat iklan berbayar di Facebook dan Instagram menggunakan fitur Meta Ads. Iklan tersebut menjaring warga yang tergiur program misi menonton film berhadiah uang tunai.

Jebakan Grup Telegram dan Modus Alasan Deposit

Korban yang mengklik iklan otomatis masuk ke dalam grup Telegram yang dikendalikan oleh para pelaku. Di dalam grup, anggota baru menerima instruksi pengerjaan tugas dan kewajiban menyetor sejumlah uang deposit.
Pelaku meyakinkan korban bahwa semakin banyak tugas selesai, keuntungan yang cair semakin besar. Namun, ketika korban hendak mencairkan saldo, pelaku justru meminta tambahan dana dengan berbagai alasan teknis. Akibatnya, uang korban terkuras habis tanpa pernah bisa ditarik kembali.

Tindakan Tegas Kepolisian dan Ancaman Hukuman Berat

Penyidik mengamankan para pelaku pada 19 Agustus 2026 beserta barang bukti berupa dua unit komputer dan enam telepon genggam. Selain CMA dan MM yang kini mendekam di rutan sejak 20 Agustus, polisi memburu satu tersangka lain berinisial BA yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan digital. Penegak hukum menjerat para tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.(*)
Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #Ditressiber Polda Sumut#Kejahatan Siber Meta Ads#Modus Misi Nonton Film#Penipuan Online Polda Sumut#UU Nomor 1 Tahun 2023
SendShareTweet
Kembali

Penanganan Erupsi Gunung Sinabung: BPBD Sumut Siagakan Pengungsi dan Perketat Zona Merah

Lanjut

Bupati Bersama DPRD Humbahas Sepakati Ranperda PAPBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna

Baca Juga

Kahiyang Ayu Serahkan Hadiah Lomba Vlog KILAS 2026 Kepada 9 Daerah
News

Kahiyang Ayu Serahkan Hadiah Lomba Vlog KILAS 2026 Kepada 9 Daerah

22 Oktober 2026
Capaian Cek Kesehatan Gratis Sumut Capai 32,81 Persen, Targetkan 46 Persen Akhir 2026
News

Capaian Cek Kesehatan Gratis Sumut Capai 32,81 Persen, Targetkan 46 Persen Akhir 2026

22 Oktober 2026
Perpisahan Konsul Jepang, Pemko Medan Dorong Peluang Kerja Sama Baru
Medan

Perpisahan Konsul Jepang, Pemko Medan Dorong Peluang Kerja Sama Baru

22 Oktober 2026
Pj Sekda Medan Tegaskan Retribusi Daerah Harus Diiringi Kualitas Layanan
Medan

Pj Sekda Medan Tegaskan Retribusi Daerah Harus Diiringi Kualitas Layanan

22 Oktober 2026
GMNI Sumut Desak BPK Audit Dana SIM dan STNK di Polda Sumut
News

GMNI Sumut Desak BPK Audit Dana SIM dan STNK di Polda Sumut

22 Oktober 2026
Pemprov Sumut Perkuat Deteksi Dini dan Patol untuk Cegah Karhutla
Medan

Pemprov Sumut Perkuat Deteksi Dini dan Patol untuk Cegah Karhutla

22 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In