Medan I galasibot.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik kejahatan siber yang meresahkan masyarakat. Pelaku menjalankan aksi penipuan online dengan modus menawarkan keuntungan finansial instan melalui misi menonton cuplikan film.
Dalam praktiknya, sindikat ini menjanjikan bonus fantastis mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Namun, para korban justru terjebak dalam lingkaran setan setelah diminta terus-menerus melakukan transfer uang berkedok deposit.
Peran Tersangka dan Rekayasa Iklan Melalui Meta Ads
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan kronologi kejahatan tersebut di Mapolda Sumut. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial CMA dan MM dari sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Medan Johor.
Tersangka CMA merancang aksi ini dengan membuat iklan berbayar di Facebook dan Instagram menggunakan fitur Meta Ads. Iklan tersebut menjaring warga yang tergiur program misi menonton film berhadiah uang tunai.
Jebakan Grup Telegram dan Modus Alasan Deposit
Korban yang mengklik iklan otomatis masuk ke dalam grup Telegram yang dikendalikan oleh para pelaku. Di dalam grup, anggota baru menerima instruksi pengerjaan tugas dan kewajiban menyetor sejumlah uang deposit.
Pelaku meyakinkan korban bahwa semakin banyak tugas selesai, keuntungan yang cair semakin besar. Namun, ketika korban hendak mencairkan saldo, pelaku justru meminta tambahan dana dengan berbagai alasan teknis. Akibatnya, uang korban terkuras habis tanpa pernah bisa ditarik kembali.
Tindakan Tegas Kepolisian dan Ancaman Hukuman Berat
Penyidik mengamankan para pelaku pada 19 Agustus 2026 beserta barang bukti berupa dua unit komputer dan enam telepon genggam. Selain CMA dan MM yang kini mendekam di rutan sejak 20 Agustus, polisi memburu satu tersangka lain berinisial BA yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan digital. Penegak hukum menjerat para tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










