Jakarta I galasibot.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan Dan Perlindungan Sisa Kuota. Kebijakan tegas ini resmi dikeluarkan pada Jumat, 28 Agustus 2026, untuk melindungi hak-hak konsumen telekomunikasi di seluruh Indonesia.
Penerbitan surat edaran ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Pemerintah mendapati banyak aduan masyarakat karena operator seluler belum sepenuhnya mematuhi aturan hukum terkait sisa kuota internet yang hangus secara sepihak.
Aturan Ketat bagi Operator Seluler
Melalui regulasi baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk mematuhi sejumlah ketentuan operasional. Operator seluler dilarang keras membuat sisa kuota pelanggan hangus saat masa aktif paket berakhir.
Pemerintah menetapkan empat poin utama tujuan penerbitan surat edaran tersebut. Pertama, pemerintah menjamin terpenuhinya hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah membayar layanan akses internet. Kedua, operator wajib menyediakan pilihan paket layanan yang fleksibel dan proporsional. Ketiga, kebijakan ini mencegah praktik pengenaan biaya tambahan yang merugikan masyarakat.
Kewajiban Teknis dan Batas Waktu Pelaporan
Pemerintah memberikan mandat kepada operator seluler untuk mengimplementasikan mekanisme akumulasi (rollover) atau bentuk perlindungan sisa kuota lainnya. Sisa kuota kini berstatus sebagai hak milik pengguna yang dapat dipakai hingga habis tanpa biaya tambahan apa pun.
Selain itu, operator seluler wajib meningkatkan transparansi informasi dan menyediakan kanal pemantauan kuota yang terintegrasi. Mereka juga harus memperkuat mekanisme penanganan pengaduan pelanggan secara efektif dan berkala.
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada seluruh operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Pemerintah akan mengawasi secara ketat pelaksanaan aturan ini guna memastikan perlindungan maksimal bagi ekosistem digital nasional.(*)
Via:
Editor Wilfrid










