Humbahas I galasibot.co.id – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengambil langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Kedua lembaga resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2026. Keputusan strategis tersebut lahir melalui Rapat Paripurna DPRD Humbahas pada Jumat, 4 September 2026.
Pimpinan dewan memimpin langsung jalannya sidang pengambilan keputusan tersebut di gedung legislatif. Ketua DPRD Parulian Simamora memegang kendali sidang bersama Wakil Ketua Jessika A. Simamora dan Marsono Simamora. Jajaran anggota dewan serta unsur Forkopimda turut menghadiri agenda penting bagi pembangunan daerah ini.
Proses Pembahasan dan Sinergi Lintas Sektor
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Pemerintah daerah menilai proses pembahasan berjalan lancar berkat kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif. Seluruh tahapan mulai dari nota pengantar hingga pandangan fraksi terlaksana sesuai koridor perundang-undangan.
Selain itu, pihak legislatif melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mematangkan berbagai program prioritas. Juru Bicara Badan Anggaran, Radna Fride Marbun, membacakan laporan hasil pembahasan secara komprehensif. Lima fraksi di DPRD Humbahas juga menyampaikan pendapat akhir yang menyetujui pengesahan Ranperda tersebut.
Tahapan Lanjutan Evaluasi Gubernur Sumatera Utara
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pemerintah daerah langsung menindaklanjuti hasil paripurna ini. Pihak eksekutif segera menyerahkan dokumen Ranperda PAPBD 2026 kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjalani proses evaluasi resmi. Batas waktu penyerahan berlangsung paling lama tiga hari kerja terhitung sejak penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD akan menyempurnakan dokumen anggaran berdasarkan hasil evaluasi gubernur. Proses penyempurnaan ini memastikan setiap alokasi belanja selaras dengan kebijakan pembangunan provinsi dan nasional. Hasil akhir dari evaluasi tersebut menjadi dasar hukum penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026.
Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Humbahas
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menaruh harapan besar pada pengesahan anggaran perubahan ini. Optimalisasi alokasi dana ditujukan langsung untuk menggerakkan roda pembangunan di berbagai sektor vital. Seluruh program kerja pemerintah daerah harus tersalurkan secara tepat sasaran demi kepentingan publik.
Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora, menutup sidang paripurna dengan menekankan pentingnya eksekusi program yang efektif. Seluruh perangkat daerah mengemban tanggung jawab besar untuk merealisasikan anggaran demi kemajuan daerah. Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif diyakini mampu memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat Humbang Hasundutan.(*)
Source:
Penulis berita : Cosmos Sinaga
Via:
Editor Wilfrid










