• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Nasional

Menkomdigi Terbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026, Sisa Kuota Internet Pelanggan Dilarang Hangus

Redaksi Galasibot.co.id
4 September 2026
/ Nasional, News
0 0
0
Menkomdigi Terbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026, Sisa Kuota Internet Pelanggan Dilarang Hangus
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta I galasibot.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan Dan Perlindungan Sisa Kuota. Kebijakan tegas ini resmi dikeluarkan pada Jumat, 28 Agustus 2026, untuk melindungi hak-hak konsumen telekomunikasi di seluruh Indonesia.

Penerbitan surat edaran ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Pemerintah mendapati banyak aduan masyarakat karena operator seluler belum sepenuhnya mematuhi aturan hukum terkait sisa kuota internet yang hangus secara sepihak.

Aturan Ketat bagi Operator Seluler

Melalui regulasi baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk mematuhi sejumlah ketentuan operasional. Operator seluler dilarang keras membuat sisa kuota pelanggan hangus saat masa aktif paket berakhir.
Pemerintah menetapkan empat poin utama tujuan penerbitan surat edaran tersebut. Pertama, pemerintah menjamin terpenuhinya hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah membayar layanan akses internet. Kedua, operator wajib menyediakan pilihan paket layanan yang fleksibel dan proporsional. Ketiga, kebijakan ini mencegah praktik pengenaan biaya tambahan yang merugikan masyarakat.

Kewajiban Teknis dan Batas Waktu Pelaporan

Pemerintah memberikan mandat kepada operator seluler untuk mengimplementasikan mekanisme akumulasi (rollover) atau bentuk perlindungan sisa kuota lainnya. Sisa kuota kini berstatus sebagai hak milik pengguna yang dapat dipakai hingga habis tanpa biaya tambahan apa pun.
Selain itu, operator seluler wajib meningkatkan transparansi informasi dan menyediakan kanal pemantauan kuota yang terintegrasi. Mereka juga harus memperkuat mekanisme penanganan pengaduan pelanggan secara efektif dan berkala.
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada seluruh operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Pemerintah akan mengawasi secara ketat pelaksanaan aturan ini guna memastikan perlindungan maksimal bagi ekosistem digital nasional.(*)

Baca Juga

Raih Peringkat Teratas OPD Informatif, Dinas Kominfo Sumut Perkuat Layanan Publik

Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF

Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah

Via: Editor Wilfrid
Tags: #Aturan Sisa Kuota Internet#Menkomdigi Meutya Hafid#Operator Seluler Indonesia#Putusan MK Sisa Kuota#Surat Edaran Menkomdigi 2026
SendShareTweet
Kembali

Di Vladivostok, Presiden Prabowo Tegaskan Politik Nonblok dan Putin Soroti Peran Strategis Indonesia

Lanjut

Pemko Medan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja Lewat Sinergi Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga

Raih Peringkat Teratas OPD Informatif, Dinas Kominfo Sumut Perkuat Layanan Publik
News

Raih Peringkat Teratas OPD Informatif, Dinas Kominfo Sumut Perkuat Layanan Publik

21 Oktober 2026
Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF
Dprd medan

Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF

21 Oktober 2026
Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah
Dprd medan

Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah

21 Oktober 2026
Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Medan

Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

21 Oktober 2026
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Harus Pakai Beragam Jalur Energi
Nasional

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Harus Pakai Beragam Jalur Energi

21 Oktober 2026
Luncurkan Kampus Mandiri Pangan, Pemprov Sumut Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pelopor Ketahanan Pangan
News

Luncurkan Kampus Mandiri Pangan, Pemprov Sumut Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pelopor Ketahanan Pangan

21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In