• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, September 10, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Opini

Redaksi Galasibot.co.id
10 September 2026
/ Opini
0 0
0

Advokat Polmar Lumbangaol SH MH

Share on FacebookShare on Twitter

Ada satu pertanyaan yang tampaknya sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh jantung pembaruan hukum pidana Indonesia:

Kalau sudah damai, mengapa masih harus dipidana?

Baca Juga

Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi

Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset

156 Juta Pengguna Medsos Indonesia: Saatnya Menata Kembali Etika Bermedia Sosial

Pertanyaan itu menjadi relevan ketika suatu perkara pidana telah berujung pada perdamaian, korban telah memberikan pemaafan, kerugian atau akibat perbuatan telah diupayakan untuk dipulihkan, dan konflik antara para pihak tidak lagi berlanjut.

Namun pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab secara serampangan.

Perdamaian bukan tiket otomatis untuk menghapus tindak pidana. Sebaliknya, proses hukum yang sudah berjalan juga tidak semestinya dipahami sebagai alasan otomatis bahwa perkara harus berujung pada penghukuman.

Di antara kedua kutub itulah paradigma baru hukum pidana Indonesia seharusnya dibaca.

Hukum pidana: untuk apa seseorang dihukum?

Selama bertahun-tahun, keberhasilan penegakan hukum pidana sering diukur dari satu pertanyaan: berapa banyak pelaku yang dihukum?

Cara berpikir seperti ini dekat dengan apa yang dalam teori hukum pidana dikenal sebagai teori retributif atau teori pembalasan.

Sederhananya, teori retributif memandang bahwa ketika seseorang melakukan tindak pidana, ia harus mendapatkan penderitaan atau hukuman yang setimpal sebagai konsekuensi atas kesalahannya.

Logika ini penting. Negara tidak boleh membiarkan kejahatan tanpa pertanggungjawaban.

Tetapi persoalannya menjadi lebih kompleks ketika kita bertanya:

Apakah tujuan hukum pidana hanya untuk membalas perbuatan yang salah?

Hukum pidana modern memberikan jawaban yang lebih luas.

Pemidanaan bukan hanya tentang membalas kesalahan, tetapi juga tentang melindungi masyarakat, mencegah kejahatan, membina pelaku, memulihkan keadaan, menyelesaikan konflik, dan menciptakan ketenteraman.

Di sinilah kita bertemu dengan teori tujuan pemidanaan atau teori utilitarian.

Menurut pendekatan ini, hukuman harus memiliki tujuan yang masuk akal bagi masa depan. Hukuman bukan sekadar penderitaan yang diberikan karena seseorang telah berbuat salah, melainkan harus menjawab pertanyaan: apa manfaat hukum dari hukuman tersebut?

Dengan kata lain, hukum tidak cukup bertanya:

Siapa yang salah dan bagaimana menghukumnya?

Hukum juga harus bertanya:

Apa yang hendak dicapai melalui penghukuman itu?

Pertanyaan inilah yang menjadi semakin penting setelah berlakunya KUHP Nasional.

KUHP Nasional dan pergeseran paradigma

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam kerangka baru tersebut, pidana tidak semata-mata ditempatkan sebagai instrumen pembalasan, tetapi juga berkaitan dengan penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta penciptaan ketenteraman dan kedamaian dalam masyarakat.

Perubahan ini dapat dipahami melalui teori integratif.

Teori integratif mencoba mempertemukan berbagai tujuan pemidanaan. Pembalasan tetap mempunyai tempat, tetapi bukan satu-satunya tujuan. Pencegahan, perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, pemulihan korban, dan penyelesaian konflik juga menjadi bagian dari tujuan hukum pidana.

Karena itu, ketika suatu perkara telah menghasilkan perdamaian, pertanyaannya tidak boleh berhenti pada:

“Apakah tindak pidananya tetap ada?”

Pertanyaan berikutnya adalah:

“Dalam keadaan konkret ini, tujuan pemidanaan apa yang masih perlu dicapai?”

Pertanyaan tersebut bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana. Justru pertanyaan itu membuat pemidanaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.

Teori keadilan: antara kepastian, keadilan dan kemanfaatan

Persoalan berikutnya menyentuh salah satu perdebatan klasik dalam filsafat hukum: apa yang dimaksud dengan hukum yang adil?

Dalam tradisi pemikiran hukum, keadilan tidak berdiri sendirian. Penegakan hukum sering berhadapan dengan tiga nilai besar: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Kepastian hukum menghendaki agar aturan ditegakkan secara konsisten.

Keadilan menghendaki agar hukum memberikan perlakuan yang layak dan proporsional terhadap keadaan konkret.

Sementara kemanfaatan bertanya apakah penerapan hukum tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Ketiganya tidak selalu berjalan searah.

Dalam suatu perkara, kepastian hukum mungkin mendorong proses tetap berjalan. Tetapi keadaan konkret korban, adanya pemaafan, pemulihan kerugian, serta hilangnya konflik dapat menimbulkan pertanyaan keadilan dan kemanfaatan.

Karena itu, keadilan tidak selalu identik dengan semakin beratnya hukuman.

Demikian pula, penghentian atau penyelesaian perkara tidak selalu identik dengan ketidakadilan.

Yang harus diuji adalah apakah keputusan tersebut mempunyai dasar hukum, mempertimbangkan keadaan konkret, melindungi kepentingan publik, dan menghasilkan penyelesaian yang proporsional.

Pemaafan korban dan teori keadilan restoratif

Di sinilah teori restorative justice atau keadilan restoratif menjadi penting.

Jika pendekatan retributif terutama bertanya:

“Hukuman apa yang layak diberikan kepada pelaku?”

Maka pendekatan restoratif menambahkan pertanyaan:

“Siapa yang dirugikan, apa kerugiannya, bagaimana kerugian itu dipulihkan, dan bagaimana hubungan sosial yang rusak dapat diperbaiki?”

Perbedaannya sangat mendasar.

Dalam pendekatan restoratif, korban tidak semata-mata ditempatkan sebagai alat pembuktian bagi negara. Korban mempunyai pengalaman, kerugian, kepentingan, dan kebutuhan pemulihan yang harus diperhatikan.

Itulah sebabnya pemaafan korban menjadi relevan.

Pasal 54 KUHP Nasional menempatkan pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban sebagai salah satu hal yang dipertimbangkan dalam pemidanaan.

Artinya jelas:

pemaafan bukan penghapus tindak pidana secara otomatis, tetapi pemaafan juga bukan fakta yang boleh dianggap tidak ada.

Di sinilah letak pentingnya teori keadilan restoratif.

Perdamaian adalah fakta, restorative justice adalah mekanisme hukum

Ada satu kekeliruan yang harus dihindari: menyamakan perdamaian dengan restorative justice.

Perdamaian adalah fakta. Restorative justice adalah mekanisme hukum.

Dua hal tersebut berhubungan, tetapi tidak identik.

Misalnya, dua orang yang bersengketa dapat membuat surat perdamaian secara pribadi.

Secara sosial, konflik mungkin telah selesai.

Tetapi secara hukum, masih harus ditanyakan:

  • Apa jenis tindak pidananya?
  • Bagaimana posisi hukum para pihak?
  • Pada tahap mana perkara berada?
  • Apakah perdamaian dibuat secara sukarela?
  • Apakah korban benar-benar memperoleh pemulihan?
  • Apakah pelaku mengakui dan bertanggung jawab atas perbuatannya?
  • Apakah perkara tersebut termasuk perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme restoratif?
  • Apakah seluruh prosedur yang diwajibkan hukum telah dipenuhi?

Dengan demikian, teori restorative justice tidak boleh dipahami sebagai “asal korban memaafkan, perkara selesai.”

Itu terlalu sederhana.

Keadilan restoratif justru menuntut proses yang lebih serius: kesukarelaan, tanggung jawab, pemulihan, perlindungan korban, serta mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

KUHAP Nasional: perdamaian harus masuk ke dalam mekanisme hukum

Dalam hukum acara pidana nasional yang berlaku sekarang, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. Undang-undang baru tersebut memberikan kerangka bagi mekanisme keadilan restoratif.

Karena itu, perdamaian tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen sosial.

Perdamaian harus dibaca melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Inilah yang membedakan pendekatan hukum dengan penyelesaian konflik secara informal.

Hukum tidak sekadar bertanya apakah para pihak telah berjabat tangan.

Hukum bertanya apakah perdamaian itu sah, sukarela, memenuhi syarat, menghasilkan pemulihan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara institusional.

Dengan demikian, restorative justice bukan jalan pintas.

Ia justru merupakan cara untuk membawa penyelesaian konflik masuk ke dalam kerangka hukum.

Mengapa negara tetap harus hadir?

Pertanyaan berikutnya adalah: kalau korban sudah memaafkan, mengapa negara masih berkepentingan?

Jawabannya dapat dijelaskan melalui teori kepentingan publik.

Tindak pidana tidak selalu hanya merupakan persoalan antara korban dan pelaku.

Ada perbuatan yang dampaknya meluas kepada masyarakat. Ada kejahatan yang mengganggu rasa aman publik. Ada pula tindak pidana yang berkaitan dengan relasi kuasa, dilakukan berulang, atau oleh hukum memang dibatasi untuk diselesaikan melalui pendekatan restoratif.

Karena itu, hukum pidana tidak sepenuhnya dapat diserahkan kepada kesepakatan privat.

Negara tetap mempunyai kewajiban melindungi kepentingan masyarakat.

Tetapi kehadiran negara tidak harus selalu diterjemahkan sebagai:

“Perkara harus berakhir dengan penjara.”

Negara juga dapat hadir dengan memastikan bahwa perdamaian berlangsung tanpa tekanan, korban benar-benar dipulihkan, pelaku bertanggung jawab, dan proses penyelesaian dilakukan secara transparan serta sesuai hukum.

Teori proporsionalitas: jangan menghukum lebih dari yang diperlukan

Di sinilah teori proporsionalitas menjadi sangat penting.

Prinsip sederhananya adalah:

respons hukum harus sebanding dengan kesalahan, akibat perbuatan, kebutuhan perlindungan masyarakat, dan tujuan yang hendak dicapai.

Jika suatu tindakan hukum dilakukan melebihi apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah, muncul persoalan proporsionalitas.

Dalam konteks pemidanaan, pertanyaannya menjadi:

Apakah hukuman yang akan dijatuhkan masih diperlukan dan proporsional dengan keadaan perkara?

Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika korban telah memberikan pemaafan, kerugian telah dipulihkan, pelaku telah bertanggung jawab, konflik telah selesai, dan tidak terdapat lagi kebutuhan kuat untuk memberikan penderitaan tambahan.

Namun sebaliknya, apabila perdamaian hanya formalitas, dibuat karena tekanan, pemulihan tidak terjadi, atau kepentingan publik masih sangat kuat, maka alasan untuk mempertahankan proses hukum menjadi lebih besar.

Jadi, proporsionalitas tidak otomatis berpihak kepada perdamaian.

Proporsionalitas menuntut agar hukum melihat seluruh keadaan perkara.

Teori ultimum remedium: pidana sebagai jalan terakhir

Ada pula teori atau prinsip ultimum remedium, yakni gagasan bahwa hukum pidana—karena mempunyai sifat paling keras dalam membatasi hak seseorang—semestinya digunakan secara hati-hati dan sebagai sarana terakhir ketika sarana penyelesaian lain tidak memadai.

Prinsip ini tidak berarti setiap perkara harus diselesaikan di luar hukum pidana.

Bukan itu maksudnya.

Maknanya adalah bahwa negara harus terlebih dahulu memahami fungsi dan kebutuhan penghukuman.

Jika tujuan perlindungan masyarakat, pertanggungjawaban pelaku, pemulihan korban, dan penyelesaian konflik dapat dicapai melalui mekanisme yang dibenarkan hukum, maka penggunaan pidana yang lebih berat perlu dipertanyakan proporsionalitasnya.

Sebaliknya, apabila sarana restoratif tidak memadai untuk melindungi korban atau masyarakat, pemidanaan tetap dapat diperlukan.

Karena itu, ultimum remedium bukan berarti anti-pidana.

Ia adalah prinsip kehati-hatian agar pidana tidak digunakan secara otomatis.

Lalu bagaimana membaca perkara Polda Sitanggang?

Perkara Polda Sitanggang, sebagaimana tergambar dalam bahan opini ini, menarik karena berada pada persimpangan antara kepastian hukum, keadilan, kepentingan publik, dan pemulihan korban.

Di satu sisi, aparat penegak hukum mempunyai kewajiban menjalankan hukum.

Di sisi lain, apabila konflik telah diselesaikan, korban telah memaafkan, pemulihan telah dilakukan, dan persyaratan hukum untuk mekanisme restoratif terpenuhi, maka pertanyaan yang layak diajukan adalah:

Apa lagi yang hendak dicapai oleh pemidanaan?

Pertanyaan ini bukan permintaan agar aparat menghentikan perkara tanpa dasar.

Justru sebaliknya.

Pertanyaan ini merupakan tuntutan agar setiap keputusan hukum mempunyai alasan, tujuan, dan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab hukum pidana bukan hanya tentang:

“Bolehkah negara menghukum?”

Tetapi juga:

“Mengapa negara perlu menghukum dalam keadaan konkret ini?”

Jangan sampai proses hukum menjadi tujuan itu sendiri

Ada satu kebiasaan berpikir yang perlu dikritisi:

“Perkara sudah masuk proses hukum, maka harus berakhir dengan hukuman.”

Logika ini terlihat tegas. Tetapi secara teori hukum, proses hukum bukanlah tujuan akhir.

Proses hukum adalah instrumen untuk mencapai tujuan hukum.

Karena itu, masuknya suatu perkara ke dalam sistem peradilan tidak dengan sendirinya menentukan bahwa satu-satunya keluaran yang sah adalah penghukuman.

Justru harus dilihat apakah tujuan hukum masih memerlukan penghukuman tersebut.

Jika korban telah dipulihkan, pelaku telah mengambil tanggung jawab, konflik telah diselesaikan, dan masyarakat tidak lagi menghadapi ancaman yang membutuhkan respons pidana, maka relevansi pemidanaan patut diuji kembali dalam kerangka tujuan pemidanaan.

Sebaliknya, jika perdamaian hanya formalitas atau kepentingan publik masih membutuhkan proses hukum, maka negara tidak boleh berlindung di balik kata “damai.”

Dua ekstrem yang sama-sama berbahaya

Ada dua ekstrem yang harus dihindari.

Pertama, terlalu mudah menghentikan perkara hanya karena ada perdamaian.

Jika setiap tindak pidana dapat dihentikan hanya dengan surat perdamaian, hukum dapat berubah menjadi transaksi. Yang kuat mungkin dapat memaksa yang lemah untuk berdamai. Korban dapat kehilangan posisi tawarnya. Kepentingan masyarakat pun dapat diabaikan.

Kedua, terlalu kaku memaksakan penghukuman meskipun tujuan pemulihan telah tercapai dan hukum menyediakan ruang penyelesaian restoratif.

Di sini hukum berisiko berubah menjadi mesin prosedural:

perkara masuk → proses berjalan → terdakwa dihukum.

Padahal, tujuan hukum pidana jauh lebih kompleks.

PERMA Nomor 1 Tahun 2024 sendiri menempatkan pemulihan keadaan, penguatan hak dan kepentingan korban, tanggung jawab terdakwa, konsensualitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai prinsip penting dalam pendekatan restoratif. Pada saat yang sama, keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.

Inilah keseimbangannya.

Restorative justice bukan anti-hukum.

Restorative justice adalah hukum yang mencoba menyelesaikan persoalan secara lebih utuh.

Pertanyaan terbesar bukan “damai atau pidana”

Pada akhirnya, perkara Polda Sitanggang dapat menjadi momentum untuk menguji apakah paradigma baru hukum pidana benar-benar telah masuk ke dalam praktik.

Apakah aparat penegak hukum sudah melihat perdamaian sebagai fakta yang relevan secara hukum?

Apakah pemaafan korban benar-benar diperhitungkan?

Apakah pemulihan korban menjadi bagian penting dalam menilai penyelesaian perkara?

Apakah tanggung jawab pelaku dapat diwujudkan tanpa selalu berakhir pada pemenjaraan?

Dan pertanyaan paling mendasar:

Apakah pemidanaan masih diperlukan untuk mencapai tujuan hukum dalam perkara tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk pelemahan terhadap penegakan hukum.

Justru sebaliknya.

Ini adalah tuntutan agar kewenangan negara menggunakan hukum pidana dijalankan secara rasional, proporsional, manusiawi, transparan, dan sesuai dengan paradigma hukum nasional yang baru.

Perdamaian bukan berarti hukum kalah

Maka pertanyaan “kalau sudah damai, mengapa masih harus dipidana?” memang tidak mempunyai jawaban tunggal.

Jawabannya bergantung pada jenis tindak pidana, kepentingan publik, posisi korban, sikap pelaku, bentuk pemulihan, tahap proses hukum, dan terpenuhi atau tidaknya persyaratan restorative justice.

Perdamaian tidak boleh menjadi alasan otomatis untuk menghentikan semua perkara.

Tetapi perdamaian juga tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak mempunyai arti hukum.

Di sinilah teori-teori hukum tersebut bertemu.

Teori retributif mengingatkan bahwa kesalahan tetap membutuhkan pertanggungjawaban.

Teori tujuan pemidanaan mengingatkan bahwa hukuman harus mempunyai tujuan.

Teori keadilan restoratif mengingatkan bahwa korban, pemulihan, tanggung jawab dan penyelesaian konflik merupakan bagian dari keadilan.

Teori proporsionalitas mengingatkan agar respons negara tidak berlebihan.

Prinsip ultimum remedium mengingatkan agar pidana tidak digunakan secara otomatis ketika tujuan hukum dapat dicapai dengan cara lain yang sah.

Sementara kepentingan publik mengingatkan bahwa tidak semua perkara dapat diserahkan kepada kesepakatan korban dan pelaku.

Dengan demikian, tantangan sesungguhnya bukan memilih antara “damai” atau “hukum.”

Tantangannya adalah memastikan bahwa perdamaian dibaca melalui hukum dan hukum dibaca melalui tujuan keadilan.

Hukum pidana modern tidak hanya bertanya:

“Siapa yang harus dihukum?”

Tetapi juga:

“Apakah konflik sudah diselesaikan?”

“Apakah korban sudah dipulihkan?”

“Apakah pelaku sudah bertanggung jawab?”

“Apakah masyarakat masih membutuhkan penghukuman?”

Dan akhirnya:

“Apakah pemidanaan masih diperlukan?”

Jika jawabannya tidak, hukum harus berani menjelaskan mengapa pendekatan restoratif dapat menjadi penyelesaian yang lebih tepat.

Jika jawabannya ya, hukum juga harus mampu menjelaskan untuk tujuan apa pemidanaan itu masih diperlukan.

Sebab kekuatan hukum bukan hanya terlihat dari keberanian menghukum.

Kekuatan hukum juga terlihat dari kemampuannya membedakan kapan harus menghukum, kapan harus memulihkan, dan kapan harus menyelesaikan konflik secara adil.

Perdamaian bukan berarti hukum kalah.

Dalam keadaan tertentu, justru perdamaian dapat menjadi tanda bahwa hukum telah berhasil melakukan sesuatu yang lebih penting daripada sekadar menghukum: menyelesaikan konflik, memulihkan korban, menumbuhkan tanggung jawab, dan mengembalikan kedamaian kepada masyarakat.

Itulah wajah hukum pidana Indonesia yang semestinya kita bangun: tegas ketika harus tegas, tetapi tidak menjadikan penghukuman sebagai satu-satunya ukuran keadilan.

Source: Penulis : Polmar Lumbangaol SH MH
Tags: #Eperdamaian dalam perkara pidana#KUHAP Nasional#KUHP Nasional#perkara Polda Sitanggang#Restorative Justice
SendShareTweet
Kembali

Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

Baca Juga

Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi
Hukum

Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi

9 September 2026
Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset
Opini

Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset

1 September 2026
156 Juta Pengguna Medsos Indonesia: Saatnya Menata Kembali Etika Bermedia Sosial
Opini

156 Juta Pengguna Medsos Indonesia: Saatnya Menata Kembali Etika Bermedia Sosial

29 Agustus 2026
Rekonstruksi Tekstual: Menakar Fakta dan Varian Ungkapan Parhatian Sibola Timbang vs So Ra Monggal
Opini

Rekonstruksi Tekstual: Menakar Fakta dan Varian Ungkapan Parhatian Sibola Timbang vs So Ra Monggal

27 Agustus 2026
Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB
Opini

Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

25 Agustus 2026
Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah
Opini

Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

24 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In