Binjai I galasibot.co.id — Pemerintah Kota (Pemko) Binjai memberikan penjelasan resmi terkait informasi dan tayangan di media sosial yang mengaitkan Wali Kota Binjai dengan penerbitan izin usaha tertentu yang dinilai sebagian kalangan bertentangan dengan nilai sosial dan moral masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga visi Kota Binjai sebagai kota yang religius dan taat hukum.
Dalam keterangan resminya, Pemko Binjai menegaskan bahwa komitmen moral dan religius kepala daerah senantiasa diwujudkan melalui respons cepat terhadap aspirasi warga serta pengawasan ketat di lapangan. Terkait polemik perizinan usaha Fresh Reflexology di area Binjai Mall, Pemko Binjai menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan izin tersebut tunduk pada sistem nasional yang berlaku.
Berdasarkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha dengan kategori risiko rendah melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Melalui mekanisme tersebut, Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan secara elektronik oleh sistem berdasarkan data yang diinput pelaku usaha, sehingga tidak melalui proses persetujuan atau penandatanganan langsung oleh Wali Kota maupun Pemko Binjai.
Sebagai tindak lanjut atas aduan yang berkembang di tengah masyarakat, Pemko Binjai melalui tim gabungan yang melibatkan Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha di Binjai Mall pada Selasa (15/9/2026). Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan operasional usaha tersebut telah berjalan sesuai dengan jenis layanan refleksi atau urut yang didaftarkan dalam sistem perizinan.
Menyikapi dinamika ini, Pemko Binjai mengimbau masyarakat agar senantiasa bijak, teliti, dan melakukan verifikasi informasi yang beredar di media sosial sebelum menyebarkannya ke ruang publik. Pemerintah daerah memastikan akan terus membuka ruang bagi aspirasi warga serta memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha di wilayah Kota Binjai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Source:
Penulis berita : Andi










