Medan I galasibot.co.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan melibatkan perangkat daerah, kecamatan, akademisi, pelajar, masyarakat, dan komunitas untuk membahas 14 komponen standar pelayanan beserta mekanisme pengaduan. Namun, di balik forum tersebut, publik tentu ingin tahu bagaimana standar itu diawasi, diukur, dan dirasakan langsung dalam praktiknya sehari-hari.
Standar pelayanan publik bukan sekadar daftar prosedur yang dipajang di dinding kantor pemerintah atau dibacakan dalam ruang rapat ber-AC. Bagi warga Kota Medan, ukurannya jauh lebih sederhana dan membumi: apakah urusan informasi pembangunan gampang diakses, berapa lama kepastian waktunya, apakah biayanya transparan, dan kalau ada masalah, apakah pengaduan benar-benar ditindaklanjuti atau cuma parkir di atas meja?
Di sinilah persoalannya. Kamis, 1 Oktober 2026, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan menggelar Forum Konsultasi Pelayanan Publik di Ruang Rapat Bappeda. Pertemuan ini tidak jalan sendiri; Bappeda melibatkan lintas elemen mulai dari perangkat daerah, kecamatan, akademisi, pelajar, hingga unsur masyarakat dan komunitas. Kepala Bappeda Medan Ferri Ichsan menyebut forum itu sebagai ruang terbuka untuk menyampaikan standar pelayanan sekaligus menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan.
“Forum ini untuk menyampaikan standar pelayanan kita kepada para pemangku kepentingan sekaligus mendapatkan masukan untuk penyempurnaan pelayanan,” ujar Ferri.
Membedah 14 Komponen Standar Pelayanan
Dalam forum tersebut, Bappeda memaparkan 14 komponen standar pelayanan yang menjadi acuan birokrasi mereka. Daftar komponen itu mencakup persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, jenis produk layanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, hingga penanganan pengaduan.
Standar-standar tersebut dipatok untuk mengatur sejumlah layanan inti yang bersentuhan langsung dengan publik dan instansi lain. Beberapa di antaranya meliputi permohonan informasi dan data perencanaan pembangunan daerah, fasilitasi praktik kerja atau magang bagi pelajar dan mahasiswa, konsultasi Monitoring dan Evaluasi (Monev), hingga konsultasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).
Yang jadi pertanyaan, seberapa luas 14 komponen standar pelayanan itu benar-benar diketahui oleh masyarakat luas di luar dinding kantor Bappeda? Bukan cuma soal ada atau tidak adanya dokumen SOP, melainkan bagaimana warga Kota Medan—terutama pelaku usaha, mahasiswa, atau masyarakat awam—bisa mengakses informasi prosedur tersebut dengan gampang tanpa harus bingung melewati birokrasi yang berbelit-belit. Pertanyaannya kemudian, apakah durasi waktu penyelesaian setiap jenis layanan itu sudah diumumkan secara transparan, dan apa ukuran sanksi atau mekanisme perbaikan jika pelayanan ternyata lewat dari batas waktu yang dijanjikan?
Dari Prosedur ke Pengawasan: Di Mana Titik Rannya?
Standar pelayanan yang ideal tidak boleh berhenti sebagai macan kertas dokumen administratif semata. Di sinilah aspek pengawasan memegang kunci vital. Publik tentu ingin tahu, bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan di tubuh Bappeda Medan jika ada staf atau bidang yang melenceng dari standar operasional yang telah diumumkan? Siapa pihak yang paling bertanggung jawab memastikan bahwa 14 komponen tersebut benar-benar dijalankan tanpa kompromi?
Hingga forum konsultasi ini digelar, informasi mendetail mengenai instrumen evaluasi berkala dan indikator kuantitatif yang bisa diakses publik untuk mengukur keberhasilan perbaikan layanan tersebut masih menyisakan tanda tanya. Apakah masyarakat memiliki akses untuk melihat hasil audit kepatuhan pelayanan publik di Bappeda? Hal-hal semacam inilah yang perlu dijawab secara terbuka agar klaim transparansi tidak sekadar menjadi jargon seremonial.
Menakar Efektivitas Kanal Pengaduan “Kami Mendengar Anda”
Bappeda Medan tidak memungkiri pentingnya kanal keluhan. Dalam forum tersebut, mereka turut memperkenalkan mekanisme pengaduan bertajuk “Kami Mendengar Anda”. Konsepnya, setiap aduan yang masuk akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan, termasuk melalui skema koordinasi lintas bidang di internal instansi.
Namun, nama yang menarik tidak otomatis menjamin efektivitas di lapangan. Pertanyaannya kemudian, berapa banyak aduan yang sudah masuk melalui kanal “Kami Mendengar Anda” sepanjang tahun berjalan? Jenis aduan apa yang paling mendominasi—apakah soal lambatnya akses data perencanaan, kendala magang, atau urusan konsultasi program?
Lebih jauh lagi, publik berhak tahu berapa rata-rata waktu yang dibutuhkan Bappeda untuk merespons dan menyelesaikan sebuah aduan. Apakah masyarakat yang melapor mendapatkan kepastian status atau tanda terima yang jelas, atau keluhan mereka hanya dicatat rapi di buku agenda tanpa pernah tahu juntrungannya? Jangan sampai kanal pengaduan ini cuma menjadi slogan manis, sementara warga yang melapor justru dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
Menghadirkan Ombudsman dan Keterlibatan Publik
Untuk memperkuat legitimasi dan orientasi tata kelola yang benar, forum ini mengacu pada ketentuan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014. Bappeda bahkan menghadirkan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia sebagai narasumber untuk membedah rambu-rambu standar pelayanan publik. Kehadiran lembaga pengawas eksternal ini tentu krusial agar standar yang disusun selaras dengan koridor hukum dan prinsip perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen layanan negara.
Di sisi lain, keterlibatan beragam elemen—mulai dari akademisi, perwakilan kecamatan, pelajar, hingga komunitas—mendapat apresiasi. Kepala Bappeda Ferri Ichsan menegaskan bahwa berbagai masukan dan evaluasi kritis dari para peserta forum bakal dijadikan bahan bakar utama untuk menyempurnakan pelayanan agar semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Masukan dan evaluasi peserta akan menjadi bahan penyempurnaan pelayanan Bappeda agar semakin transparan, akuntabel dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Ferri.
Kendati demikian, kehadiran berbagai unsur dalam forum tersebut belum otomatis menjadi jaminan bahwa proses pelayanan otomatis berubah jadi partisipatif. Pertanyaannya kemudian, bentuk konkret apa yang akan diambil dari masukan-masukan tersebut? Apakah ada dokumen tindak lanjut resmi yang bisa diakses publik untuk membuktikan bahwa suara warga di dalam forum benar-benar mengubah cara kerja birokrasi Bappeda ke depan?
Transparansi, Akuntabilitas, dan Ujian Konsistensi
Pada akhirnya, berbicara tentang pelayanan publik berarti menguji tiga kata kunci utama: transparansi, akuntabilitas, dan kepastian. Dokumen berisi 14 komponen standar pelayanan yang dipaparkan di Ruang Rapat Bappeda baru merupakan langkah awal di atas kertas.
Apakah forum konsultasi ini bakal berhenti sekadar sebagai agenda rutin tahunan demi menggugurkan kewajiban administratif, atau benar-benar menjadi titik balik yang menghasilkan perubahan radikal yang dirasakan langsung oleh masyarakat saat berurusan dengan Bappeda Medan? Waktu dan konsistensi birokrasi itu sendirilah yang akan menjawabnya.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










