Jakarta I galasibot.co.id
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 namun memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena dinilai melakukan pelangaran etik berat. Hal itu disampaikan Ketua Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (7/11/2023) di Gedung MK.
Dalam putusan itu MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK mencari pengganti Anwar Usman dalam 2 hari ke depan. “Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Dalam putusan itu Hakim menilai terlapor terbukti dinilai melakukan pelanggaran berat, Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor.
Sidang yang dipimpin Majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams menilai Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat dan memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
MKMK di awali pembacaan putusannya menyampaikan penegasan bahwa soal putusan MK telah bersifat final dan mengikat sehingga menolak untuk tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sesuai dalam ketentuan Pasal 169 butir q UU Pemilu Tahun 2017.
Dalam pasal 169 butir q itu dtetapkan batasan usia capres adalah 40 tahun dan dengan putusan MK memberi ruang bagi warga negara yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah dan sedang menduduki jabatan kepala daerah hasil Pilkada Daerah baik Kabupaten/kota maupun provinsi.
Seperti diketahui putusan itu terkait adanya laporan dari sejumlah elemen masyarakat yang menilai adanya dugaan pelanggarana dalam proses putusan MK nomor 90/PUU-XXI/202.(*)











