Medan I galasibot.co.id
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE mengapresiasi kebijakan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution terkait penerapan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan yang akan dimulai 1 Desember 2022.
Dalam program UHC tersebut warga Medan cukup menggunakan KTP ataupun KK untuk berobat gratis kelas III di berbagai Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Menteng 7 Gg Ria Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Senin (28/11).
Dikatakan Hasyim, penerapan program UHC yang akan dilaksanakan di Kota Medan patut didukung penuh. Karena terwujudnya percepatan penerapan UHC merupakan kolaborasi yang baik antara Pemko Medan (eksekutif) dan DPRD Medan (Legislatif). Bahkan sebagai program unggulan prioritas Walikota Medan.
Nantinya, dapat dipastikan program UHC akan mempermudah pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Masyarakat sangat terbantu karena mempermudah birokrasi pengurusan kartu BPJS,” ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, pelaksanaan program UHC merupakan implementasi Perda No 4 Tahun 2012. Dimana dalam Perda bertujuan mewujudkan pembangunan Kota yang berwawasan kesehatan.
“Maka DPRD Medan tak hentinya melakukan sosialisasi Perda untuk menggugah pemerintah dan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang Perda agar dapat diterapkan dengan benar,” terangnya.
Bahkan kata Hasyim, dari segi anggaran, pihaknya (DPRD-red) Medan sangat mendukung pengalokasian anggaran yang besar di APBD Pemko untuk kesehatan.
“Sama halnya untuk memfasilitasi warga masuk kepesertaan BPJS PBI kita terus membantu pengurusan kartu BPJS,” sambungnya.
Ke depan kata Hasyim, Pemko Medan melalui OPD terkait supaya melakukan pengawasan lebih ketat agar pihak RS tidak ada lagi memberikan dan mengesampingkan pelayanan buruk pasien.
“Kita terus mendorong Pemko Medan memberikan peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tandasnya.
Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan dipaparkan Waldemar Sihombing selaku pemateri yakni Perda No 4 Tahun 2012.
Hadir saat sosialisasi Lurah Medan Tenggara M Pandapotan Ritonga, mewakili Dinsos M Iqbal Prasetia, UPT Puskesmas Denai dr Budi Ikhsan, mewakili BPJS Kesehatan Jan Ruben, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat.
Selanjutnya, Hasyim melakukan acara yang sama di Jl Srikandi Ujung, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, Senin sore (28/11).
Hadir dalam acara tersebut Lurah TSM III M Rifki, Perwakilan BPJS Guru Bala Dewa Nasution, M Iqbal Prasetia, perwakilan UPT Puskesmas Medan Medan Denai tokoh agama dan ratusan masyarakat.(*)
Penulis berita :Rom/editor :Pangihutan Sinaga









