Medan I galasibot.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Kerja dan Penandatanganan Keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (16/04/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., Ketua DPRD Kota Medan, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Medan.
Acara diawali dengan penyampaian laporan dari Kelompok Kerja (Pokja) yang disampaikan oleh H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., Ketua Tim Penyusun Rancangan Tata Tertib DPRD Kota Medan. Dalam laporannya, Bahrumsyah menjelaskan bahwa tim telah melaksanakan serangkaian rapat pembahasan serta melakukan kunjungan ke beberapa daerah lain sebagai upaya berbagi pengalaman dan informasi guna meningkatkan efektivitas penyusunan tata tertib.
Tata Tertib DPRD merupakan peraturan yang sangat penting karena mengatur hak dan kewajiban, tugas, wewenang, serta berbagai hal yang bertujuan untuk memaksimalkan kinerja setiap anggota DPRD. Penyusunan tata tertib ini diharapkan dapat mengesampingkan kepentingan pribadi maupun partai politik, dan mengutamakan kepentingan bersama seluruh anggota DPRD demi menghasilkan regulasi yang bermanfaat dan aplikatif.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., berharap bahwa dengan penandatanganan Keputusan DPRD atas Rancangan Tata Tertib ini, seluruh anggota DPRD dapat menjadikan tata tertib sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara profesional dan bertanggung jawab.
Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas fungsi legislatif di Kota Medan.(*)











