Ketua Komisi 4 DPRD Medan Apresiasi Penurunan Tarif Parkir
Medan I galasibot.co.id
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, menyambut positif penurunan tarif parkir di Kota Medan, namun tetap menyoroti kinerja dan inovasi Plt Kadishub Medan, Suriono, dalam menata perparkiran.
“Penataan parkir di Medan harus lebih baik. Dishub wajib mencegah kebocoran retribusi parkir yang selama ini terjadi,” ujar Paul, Minggu (1/3/2026).
RDP DPRD untuk Maksimalkan Penataan Parkir dan PAD
Paul MAS menyampaikan, Selasa (3/3/2026) Plt Kadishub Suriono akan dipanggil ke DPRD Medan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP bertujuan meninjau strategi penataan parkir sekaligus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Anggota DPRD yang tergabung di Komisi 4 akan memberi masukan dan bertukar inovasi. Tujuannya sangat positif untuk kepentingan umum,” jelas Paul MAS.
Detail Perubahan Tarif Parkir
Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan tarif parkir terbaru:
- Sepeda motor turun dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000.
- Mobil dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.000.
Pembayaran parkir dapat dilakukan tunai maupun nontunai, sesuai kebijakan baru. Sebelumnya, Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif retribusi parkir naik menjadi Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil penumpang dan sejenis.
Dengan penurunan tarif ini, DPRD berharap penataan parkir Kota Medan lebih tertata, retribusi lebih efisien, dan PAD meningkat.(*)











