• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Dprd medan

DPRD Medan Minta Penertiban Tegas Usaha Hiburan Saat Ramadan 1447 H

Redaksi Galasibot.co.id
26 Februari 2026
/ Dprd medan
0 0
0
DPRD Medan Minta Penertiban Tegas Usaha Hiburan Saat Ramadan 1447 H

Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo TR Pardede saat memimpin rapat bersama Dinas Pariwisata di Gedung DPRD Medan, Selasa (24/2/2026). (Foto galasibot.co.id/Wilfrd)

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Ketua DPRD Medan Terima LPA Kota Medan, Perkuat Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan dan Narkoba

Ketua DPRD Medan Terima LPA Kota Medan, Perkuat Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan dan Narkoba

Fraksi NasDem dan DPRD Medan Dukung Penurunan Tarif Parkir Kota Medan

Salomo TR Pardede Dorong Penertiban Usaha Hiburan

Medan I galasibot.co.id

Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo TR Pardede, meminta Dinas Pariwisata Medan menindak tegas pelaku usaha hiburan dan permainan ketangkasan yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Medan selama bulan suci Ramadan 1447 H/Tahun 2026 M.

Permintaan ini disampaikan saat rapat bersama Dinas Pariwisata di Gedung DPRD Medan, Selasa (24/2/2026), yang dihadiri Wakil Ketua Komisi 3 T Bahrumayah, anggota Sri Rezeki, serta Kadis Pariwisata Odie Anggia Batubara beserta staf.

“Jangan pilih kasih soal penertiban. Pengawasan harus benar dan persuasif agar tidak memicu keributan,” tegas Salomo.

Masih Ada Pelanggaran SE Walikota

Menurut Salomo, hingga puasa keenam, sejumlah usaha hiburan seperti gelanggang permainan ketangkasan dan biliard masih beroperasi di luar jam yang ditentukan. Hal ini dinilai mengabaikan SE Walikota Medan No 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi selama Ramadan.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Pariwisata Odie Anggia Batubara menegaskan pihaknya akan mengamankan SE dan memantau seluruh tempat hiburan. “Kami secara proaktif tetap mengingatkan pengusaha hiburan dan rekreasi, terutama yang menjual minuman beralkohol,” ujarnya.

Aturan Operasional Usaha Selama Ramadan

Berdasarkan SE Walikota Medan, pelaku usaha diwajibkan mematuhi aturan mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026, antara lain:

  • Hiburan malam (diskotik, klub malam, pub, karaoke, rumah pijat, SPA, bar) dilarang beroperasi.
  • Permainan ketangkasan dibatasi pukul 10.00–18.00 WIB dan dilarang menjual alkohol.
  • Restoran dengan musik religi wajib menurunkan volume suara dan memperhatikan lokasi rumah ibadah terdekat.(*)

Tags: #penertiban hiburan#permainan ketangkasan#Ramadan 2026#SE Walikota MedanDPRD MEDAN
SendShareTweet
Kembali

Prabowo for Global Peace: 18 Proyek Hilirisasi Raksasa dan Tiga Jaminan untuk Investor AS

Lanjut

Aksi Solidaritas Pedagang Daging Babi Berbuah Hasil, Pemko Medan Siap Revisi Surat Edaran

Baca Juga

Ketua DPRD Medan Terima LPA Kota Medan, Perkuat Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan dan Narkoba
Dprd medan

Ketua DPRD Medan Terima LPA Kota Medan, Perkuat Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan dan Narkoba

6 Maret 2026
Ketua DPRD Medan Terima LPA Kota Medan, Perkuat Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan dan Narkoba
Dprd medan

Ketua DPRD Medan Terima LPA Kota Medan, Perkuat Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan dan Narkoba

6 Maret 2026
Fraksi NasDem dan DPRD Medan Dukung Penurunan Tarif Parkir Kota Medan
Dprd medan

Fraksi NasDem dan DPRD Medan Dukung Penurunan Tarif Parkir Kota Medan

3 Maret 2026
DPRD Medan Ikuti Rakornas Operasi Ketupat 2026 Bersama Kapolri
Dprd medan

DPRD Medan Ikuti Rakornas Operasi Ketupat 2026 Bersama Kapolri

3 Maret 2026
DPRD Medan Ajukan Perubahan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan
Dprd medan

DPRD Medan Ajukan Perubahan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan

3 Maret 2026
DPRD Medan Dorong PUD Pasar Tingkatkan PAD dan Maksimalkan Pelayanan Pasar Tradisional
Dprd medan

DPRD Medan Dorong PUD Pasar Tingkatkan PAD dan Maksimalkan Pelayanan Pasar Tradisional

3 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Video Viral Diduga Libatkan Oknum DPRD Humbang Hasundutan, Laporan Etik Belum Berjalan

    Video Viral Diduga Libatkan Oknum DPRD Humbang Hasundutan, Laporan Etik Belum Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Kirim 3.000 Buku “Prabowonomics” Bilingual ke World Economic Forum Davos 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FORMAS Bentuk Panitia Peluncuran Buku “PRABOWONOMICS”, Siap Digelar 26 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Miskin Tersisih, Negara Terlalu Sibuk Membagi Rata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Kejuaraan Karate Kajatisu Cup II Tahun 2026, Harli Siregar Tegaskan Sportivitas Berakar dari Kejujuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Sinergi, PPTSB Tebing Tinggi Undang Wali Kota Iman Irdian dalam Pelantikan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In