Salomo TR Pardede Dorong Penertiban Usaha Hiburan
Medan I galasibot.co.id
Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo TR Pardede, meminta Dinas Pariwisata Medan menindak tegas pelaku usaha hiburan dan permainan ketangkasan yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Medan selama bulan suci Ramadan 1447 H/Tahun 2026 M.
Permintaan ini disampaikan saat rapat bersama Dinas Pariwisata di Gedung DPRD Medan, Selasa (24/2/2026), yang dihadiri Wakil Ketua Komisi 3 T Bahrumayah, anggota Sri Rezeki, serta Kadis Pariwisata Odie Anggia Batubara beserta staf.
“Jangan pilih kasih soal penertiban. Pengawasan harus benar dan persuasif agar tidak memicu keributan,” tegas Salomo.
Masih Ada Pelanggaran SE Walikota
Menurut Salomo, hingga puasa keenam, sejumlah usaha hiburan seperti gelanggang permainan ketangkasan dan biliard masih beroperasi di luar jam yang ditentukan. Hal ini dinilai mengabaikan SE Walikota Medan No 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi selama Ramadan.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Pariwisata Odie Anggia Batubara menegaskan pihaknya akan mengamankan SE dan memantau seluruh tempat hiburan. “Kami secara proaktif tetap mengingatkan pengusaha hiburan dan rekreasi, terutama yang menjual minuman beralkohol,” ujarnya.
Aturan Operasional Usaha Selama Ramadan
Berdasarkan SE Walikota Medan, pelaku usaha diwajibkan mematuhi aturan mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026, antara lain:
- Hiburan malam (diskotik, klub malam, pub, karaoke, rumah pijat, SPA, bar) dilarang beroperasi.
- Permainan ketangkasan dibatasi pukul 10.00–18.00 WIB dan dilarang menjual alkohol.
- Restoran dengan musik religi wajib menurunkan volume suara dan memperhatikan lokasi rumah ibadah terdekat.(*)











