• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Aksi Solidaritas Pedagang Daging Babi Berbuah Hasil, Pemko Medan Siap Revisi Surat Edaran

Redaksi Galasibot.co.id
27 Februari 2026
/ News
0 0
0
Aksi Solidaritas Pedagang Daging Babi Berbuah Hasil, Pemko Medan Siap Revisi Surat Edaran

Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap,, Kapolres Medan Calvin Simanjuntak Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan, Ketua HBB, Lamsiang Sitompul dan perwakilan pedagang menyampaikan hasil pertemuan Walikota Mdan dan perewakilan pedagang yang difasilitasi Kapolresta Medan, Kamis (26/2/2026), di Kantor Wali Kota Medan. (Foto galaisbot.co.id/Wilfrid Sinaga)

Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibotbot.co.id

Aksi solidaritas pedagang dan konsumen daging babi di Kota Medan membuahkan hasil. Pemerintah Kota Medan memastikan akan merevisi Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal.

Baca Juga

Menuju Panggung Dunia AFF U-19: Gerak Cepat Rico Waas Tata Stadion Teladan Jadi Venue Internasional

PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

Blackout Sumbagut 2026: Lumpuhnya Sumut dalam Sekejap, dari Bus Listrik Mati hingga Krisis Air dan BBM

Keputusan tersebut diambil setelah mediasi antara perwakilan pedagang dan Pemko Medan yang difasilitasi Kapolresta Medan, Kamis (26/2/2026), di Kantor Wali Kota Medan. Melalui pertemuan itu, pedagang kembali diperbolehkan berjualan seperti biasa dengan syarat tetap menjaga kebersihan, ketertiban, dan tidak menggunakan badan jalan.

Ratusan Massa Gelar Aksi di Kantor Wali Kota

Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan. Mereka mendesak Rico Waas mencabut Surat Edaran tentang penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan aspirasi mereka secara terbuka. Mereka menegaskan bahwa pedagang daging babi bukan pelaku kriminal, melainkan warga yang mencari nafkah secara sah.

Tak lama berselang, Zakiyuddin Harahap menemui massa aksi. Sebelumnya, perwakilan pedagang telah berdiskusi dengan jajaran Pemko Medan selama kurang lebih dua jam untuk mencari titik temu.

Mediasi Berlangsung Kondusif

Kapolresta Medan, Calvin Simanjuntak, menegaskan bahwa pihak kepolisian memfasilitasi mediasi guna menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga memastikan aspirasi pedagang tersampaikan dengan baik kepada pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut, Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan, mengapresiasi respons cepat aparat dan Pemko Medan. Ia menyebut pemerintah telah menjamin pedagang bisa kembali berjualan seperti sediakala.

Menurutnya, revisi surat edaran memang membutuhkan waktu karena harus melibatkan berbagai elemen masyarakat. Namun, ia memastikan surat edaran lama tidak lagi berlaku dan pedagang mendapat jaminan keamanan dari pemerintah serta kepolisian.

Surat Edaran Dinilai Perlu Disempurnakan

Boydo menilai substansi surat edaran sebelumnya keliru sehingga perlu diperbaiki. Ia menegaskan pedagang akan dilibatkan dalam proses revisi agar kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif dan adil.

Selain itu, ia mengingatkan pedagang tetap mematuhi aturan yang berlaku, terutama larangan berjualan di badan jalan serta kewajiban menjaga kebersihan lingkungan.

Penjelasan Pemko Medan soal Substansi SE

Sebelumnya, Pemko Medan menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 bukan bentuk pelarangan berdagang. Pemerintah menyebut kebijakan itu bertujuan menata lokasi dan pengelolaan limbah agar aktivitas usaha berjalan tertib dan sehat di tengah masyarakat majemuk.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, menjelaskan pemerintah tidak melarang penjualan komoditas non-halal. Namun, pemerintah mengatur lokasi agar tidak mengganggu fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan bahwa aturan larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase berlaku untuk seluruh pedagang tanpa pengecualian.

Ia juga menekankan pentingnya labelisasi produk agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual. Dengan demikian, potensi kesalahpahaman dapat dihindari.

Fasilitas Relokasi dan Insentif Retribusi

Sebagai solusi, Pemko Medan telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Pemerintah bahkan memberikan pembebasan retribusi selama satu tahun dan mengusulkan perpanjangan hingga dua tahun guna memberikan kenyamanan bagi pedagang.

Kebijakan tersebut, menurut pemerintah, disusun melalui dialog bersama berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan forum keagamaan.

Harapan Terciptanya Suasana Harmonis

Dengan adanya kesepakatan hasil mediasi, pedagang diharapkan kembali beraktivitas normal. Di sisi lain, mereka tetap wajib mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.

Pemerintah dan aparat keamanan pun berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif. Melalui revisi surat edaran yang lebih partisipatif, diharapkan tercipta kepastian usaha sekaligus keharmonisan sosial di Kota Medan.(*)

 

Tags: #AksiSolidaritasMedan#KapolrestaMedan#PedagangDagingBabiMedan#RevisiKebijakanPemkoMedan#SuratEdaranWaliKotaMedan
SendShareTweet
Kembali

DPRD Medan Minta Penertiban Tegas Usaha Hiburan Saat Ramadan 1447 H

Lanjut

Forum Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Medan Bahas Akselerasi Renja 2027

Baca Juga

Menuju Panggung Dunia AFF U-19: Gerak Cepat Rico Waas Tata Stadion Teladan Jadi Venue Internasional
News

Menuju Panggung Dunia AFF U-19: Gerak Cepat Rico Waas Tata Stadion Teladan Jadi Venue Internasional

24 Mei 2026
PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030
News

PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

24 Mei 2026
Blackout Sumbagut 2026: Lumpuhnya Sumut dalam Sekejap, dari Bus Listrik Mati hingga Krisis Air dan BBM
News

Blackout Sumbagut 2026: Lumpuhnya Sumut dalam Sekejap, dari Bus Listrik Mati hingga Krisis Air dan BBM

23 Mei 2026
118 Tahun Kebangkitan Nasional: KWI Serukan Pemulihan Luka Sosial dan Penyelamatan Demokrasi
News

118 Tahun Kebangkitan Nasional: KWI Serukan Pemulihan Luka Sosial dan Penyelamatan Demokrasi

22 Mei 2026
Sekolah Rakyat di Medan Capai 73 Persen: Harapan Baru Pendidikan Inklusif di Tengah Kejar Target Nasional
News

Sekolah Rakyat di Medan Capai 73 Persen: Harapan Baru Pendidikan Inklusif di Tengah Kejar Target Nasional

22 Mei 2026
Modernisasi Siber Polri Didorong DPR untuk Antisipasi Kejahatan Digital yang Kian Canggih
News

Modernisasi Siber Polri Didorong DPR untuk Antisipasi Kejahatan Digital yang Kian Canggih

21 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penganiayaan Dilaporkan Sejak Januari, Korban Kecewa Penanganan di Polsek Duren Sawit Lambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Barus Jakarta Barat–Tangerang Resmi Dilantik, Perkuat Solidaritas Keluarga Besar Karo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARDIKNAS 2026: Seremoni dan Tantangan Substansi yang Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026: Aktivis Mahasiswa Soroti Perlindungan Buruh, Negara Diminta Jangan Ciptakan “Buah Simalakama”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengembalikan Marwah Sinaga Sitolu Ompu: Menolak Egoisme di Ambang Mubes XVI PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In