Medan I galasibotbot.co.id
Aksi solidaritas pedagang dan konsumen daging babi di Kota Medan membuahkan hasil. Pemerintah Kota Medan memastikan akan merevisi Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal.
Keputusan tersebut diambil setelah mediasi antara perwakilan pedagang dan Pemko Medan yang difasilitasi Kapolresta Medan, Kamis (26/2/2026), di Kantor Wali Kota Medan. Melalui pertemuan itu, pedagang kembali diperbolehkan berjualan seperti biasa dengan syarat tetap menjaga kebersihan, ketertiban, dan tidak menggunakan badan jalan.
Ratusan Massa Gelar Aksi di Kantor Wali Kota
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan. Mereka mendesak Rico Waas mencabut Surat Edaran tentang penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan aspirasi mereka secara terbuka. Mereka menegaskan bahwa pedagang daging babi bukan pelaku kriminal, melainkan warga yang mencari nafkah secara sah.
Tak lama berselang, Zakiyuddin Harahap menemui massa aksi. Sebelumnya, perwakilan pedagang telah berdiskusi dengan jajaran Pemko Medan selama kurang lebih dua jam untuk mencari titik temu.
Mediasi Berlangsung Kondusif
Kapolresta Medan, Calvin Simanjuntak, menegaskan bahwa pihak kepolisian memfasilitasi mediasi guna menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga memastikan aspirasi pedagang tersampaikan dengan baik kepada pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut, Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan, mengapresiasi respons cepat aparat dan Pemko Medan. Ia menyebut pemerintah telah menjamin pedagang bisa kembali berjualan seperti sediakala.
Menurutnya, revisi surat edaran memang membutuhkan waktu karena harus melibatkan berbagai elemen masyarakat. Namun, ia memastikan surat edaran lama tidak lagi berlaku dan pedagang mendapat jaminan keamanan dari pemerintah serta kepolisian.
Surat Edaran Dinilai Perlu Disempurnakan
Boydo menilai substansi surat edaran sebelumnya keliru sehingga perlu diperbaiki. Ia menegaskan pedagang akan dilibatkan dalam proses revisi agar kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif dan adil.
Selain itu, ia mengingatkan pedagang tetap mematuhi aturan yang berlaku, terutama larangan berjualan di badan jalan serta kewajiban menjaga kebersihan lingkungan.
Penjelasan Pemko Medan soal Substansi SE
Sebelumnya, Pemko Medan menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 bukan bentuk pelarangan berdagang. Pemerintah menyebut kebijakan itu bertujuan menata lokasi dan pengelolaan limbah agar aktivitas usaha berjalan tertib dan sehat di tengah masyarakat majemuk.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, menjelaskan pemerintah tidak melarang penjualan komoditas non-halal. Namun, pemerintah mengatur lokasi agar tidak mengganggu fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan bahwa aturan larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase berlaku untuk seluruh pedagang tanpa pengecualian.
Ia juga menekankan pentingnya labelisasi produk agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual. Dengan demikian, potensi kesalahpahaman dapat dihindari.
Fasilitas Relokasi dan Insentif Retribusi
Sebagai solusi, Pemko Medan telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Pemerintah bahkan memberikan pembebasan retribusi selama satu tahun dan mengusulkan perpanjangan hingga dua tahun guna memberikan kenyamanan bagi pedagang.
Kebijakan tersebut, menurut pemerintah, disusun melalui dialog bersama berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan forum keagamaan.
Harapan Terciptanya Suasana Harmonis
Dengan adanya kesepakatan hasil mediasi, pedagang diharapkan kembali beraktivitas normal. Di sisi lain, mereka tetap wajib mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
Pemerintah dan aparat keamanan pun berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif. Melalui revisi surat edaran yang lebih partisipatif, diharapkan tercipta kepastian usaha sekaligus keharmonisan sosial di Kota Medan.(*)











