Medan I galasibot.co.id
Penurunan Tarif Parkir Kota Medan menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan, Selasa (3/3/2026).
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, secara tegas mempertanyakan dasar hukum kebijakan penurunan tarif parkir di Kota Medan.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan bahkan dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.
Tarif Parkir Turun dari Rp5.000 Menjadi Rp4.000
Dalam rapat tersebut, Penurunan Tarif Parkir Kota Medan dibahas secara serius oleh Komisi IV DPRD Medan.
Edwin menjelaskan bahwa tarif parkir untuk mobil pribadi yang sebelumnya Rp5.000 diturunkan menjadi Rp4.000. Sementara itu, tarif parkir sepeda motor juga turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Informasi mengenai sistem retribusi daerah dapat dilihat melalui referensi berikut:
https://id.wikipedia.org/wiki/Retribusi_daerah
DPRD Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak itu, Edwin juga mempertanyakan apakah penurunan tarif parkir cukup hanya melalui Peraturan Wali Kota.
Ia menilai kebijakan tersebut harus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Edwin, setiap perubahan yang berkaitan dengan tarif retribusi seharusnya dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah.
“Jika ada perubahan tarif yang diatur dalam perda, maka harus melalui persetujuan DPRD dan pemerintah kota,” tegasnya.
DPRD Ingatkan Kebijakan Tidak Boleh Bertentangan dengan Perda
Edwin menegaskan bahwa kebijakan yang bertujuan membantu masyarakat memang perlu didukung. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Karena itu, Penurunan Tarif Parkir Kota Medan perlu dikaji kembali agar tidak melanggar ketentuan dalam Perda yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono bersama sejumlah stafnya, serta anggota Komisi IV lainnya seperti Jusuf Ginting, Ahmad Affandy, dan Zulham Efendi.











