Fraksi NasDem Dukung Penurunan Tarif Parkir
Medan I galaibot.co.id
Fraksi NasDem DPRD Medan menyambut positif penurunan tarif parkir Kota Medan, yang dianggap meringankan beban warga, termasuk pekerja, pedagang kecil, dan keluarga dengan mobilitas tinggi.
Ketua Fraksi NasDem, Afif Abdillah, menekankan pentingnya penertiban petugas parkir (jukir) dengan standar jelas, termasuk atribut lengkap, karcis resmi, identitas jelas, dan larangan pungutan liar.
Perwal Nomor 9 Tahun 2026 Atur Tarif Parkir Baru
Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan tarif parkir terbaru:
- Sepeda motor: dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000
- Mobil: dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.000
Pembayaran dapat dilakukan tunai maupun non-tunai, memudahkan warga dan mendukung digitalisasi pembayaran parkir, termasuk QRIS.
DPRD Medan Dorong Penataan Parkir dan PAD
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, mendukung kebijakan penurunan tarif parkir. Namun, ia mempertanyakan strategi dan inovasi Plt Kadishub Medan, Suriono, dalam menata perparkiran agar kebocoran retribusi bisa diminimalisir.
Paul MAS menyampaikan, Selasa (3/3/2026) Plt Kadishub akan dipanggil ke DPRD Medan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tujuannya, memaksimalkan penataan parkir sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“RDP ini bertujuan positif untuk kepentingan umum. Anggota Komisi 4 akan memberi masukan dan saling bertukar inovasi,” jelas Paul.
Latar Belakang Tarif Parkir
Sebelumnya, Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif parkir naik menjadi:
- Sepeda motor dan kendaraan roda tiga: Rp 3.000
- Mobil penumpang, mini bus: Rp 5.000
- Truk mini: Rp 7.000
- Truk/bus/alut berat: Rp 8.000
- Truk gandengan/trailer: Rp 12.000
Penyesuaian Perwal 2026 diharapkan lebih memudahkan masyarakat dan menata titik parkir secara profesional.











