Medan I galasibot.co.id
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, menegaskan bahwa proses Paripurna tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan akan tetap dilanjutkan, meski sebelumnya gagal dilaksanakan pada 2 Juni 2025 karena tidak kuorum.
Afif menjelaskan bahwa batalnya paripurna murni karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi batas minimal 2/3 dari total anggota DPRD, bukan karena isu-isu negatif seperti yang beredar di media sosial dan online.
Terkait isu dugaan pemerasan oleh oknum anggota dewan dan mantan Kepala Dinas Perkimcitaru Medan, Alexander Sinulingga, terhadap para pengusaha demi percepatan pencabutan Perda RDTR, Afif mengaku tidak tahu-menahu.
“Itu semua masih isu dan perlu pembuktian. Saya sebagai Ketua Bapemperda tidak mengetahui adanya praktik semacam itu. Kami hanya fokus pada penyusunan kebijakan berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujar Afif, Sabtu (28/6/2025).
Lebih lanjut, Afif menyebutkan bahwa usulan pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 karena sudah ada Perwal Medan No. 60 Tahun 2018 yang juga mengatur RDTR dan zonasi kota. Menurutnya, berdasarkan ketentuan pusat, jika sudah ada Perwal, maka Perda dengan substansi yang sama dapat dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
“Perda ini tidak lagi menjadi rujukan utama, karena perencanaan tata ruang di Kota Medan sudah mengacu pada Perwal terbaru. Bahkan sesuai Pasal 50, jika regulasi daerah belum ditetapkan dua tahun setelah rekomendasi substansi, maka Kementerian dapat menetapkan langsung,” terang Afif.
Afif juga menyebut bahwa meski gagal digelar di Paripurna sebelumnya, usulan pencabutan RDTR akan dijadwalkan ulang melalui rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Medan untuk diparipurnakan bulan depan.
“Banmus punya kewenangan menyusun jadwal dan agenda strategis DPRD, termasuk penjadwalan ulang paripurna,” ujarnya.
Afif menekankan pentingnya kejelasan zonasi untuk mencegah penyalahgunaan ruang publik, seperti alih fungsi rumah ibadah, taman, dan fasilitas umum menjadi lahan komersial.
“Jangan sampai taman, sekolah, atau rumah ibadah berubah jadi mal atau properti komersial. Harus ada batas yang tegas,” pungkasnya.











