Medan | galasibot.co.id – DPRD Kota Medan menyelenggarakan Rapat Paripurna penting, Senin (27/04/2026). Agenda utamanya adalah mengumumkan pemberhentian sekaligus penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dasar Pergantian Pimpinan
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, memimpin langsung jalannya rapat. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan DPP PKS Nomor 141/SKEP/DPP-PKS/2025 tertanggal 11 November 2025.
Partai PKS resmi menetapkan Hj. Sri Rezeki, A.Md., sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan. Ia menggantikan posisi H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Kehadiran Pemerintah Kota
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut. Selain itu, hadir pula Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, beserta jajaran kepala organisasi perangkat daerah lainnya.
Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap dinamika organisasi di lembaga legislatif. Seluruh rangkaian rapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Penandatanganan Keputusan Resmi
Rapat ditutup dengan penandatanganan dokumen keputusan resmi mengenai pemberhentian dan penetapan wakil ketua baru. Keputusan ini kini menjadi ketetapan sah DPRD Kota Medan untuk proses administratif selanjutnya.
Pergantian ini diharapkan mampu memperkuat kinerja legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran. Fraksi PKS tetap berkomitmen memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan kota melalui struktur pimpinan yang baru.










