Medan | galasibot.co.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (25/05/2026). Rapat ini merespons pengaduan masyarakat mengenai bangunan yang diduga melanggar aturan administrasi.
Temuan Pelanggaran Bangunan
Dewan menyoroti tiga lokasi bangunan yang bermasalah. Lokasi tersebut meliputi bangunan sekolah di Jalan Ngalengko, bangunan di Jalan Dr. Mansyur Baru, serta fasilitas olahraga Padel di Jalan Mongonsidi.
Dampak bagi PAD Medan
Praktik bangunan tanpa PBG atau ketidaksesuaian dokumen masih sering terjadi. Kondisi ini berpotensi menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan jika tidak ditangani serius oleh pihak terkait.
Tindakan Tegas Komisi 4
Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, mendesak Pemerintah Kota Medan bertindak tegas. Ia meminta OPD terkait melakukan penyegelan, pembongkaran, hingga pencabutan izin bagi pemilik bangunan yang membandel.
Dewan juga mengimbau pemilik bangunan segera melengkapi dokumen sesuai kondisi lapangan. Rapat ini turut menghadirkan instansi teknis seperti Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, serta unsur kecamatan setempat.(*)










