Medan | galasibot.co.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelanggaran izin bangunan, Selasa (19/05/2026). Rapat ini fokus membahas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berbagai izin perusahaan di Kota Medan.
Soroti Izin PT. Agro Raya Mas
Dewan mendalami status perizinan PT. Agro Raya Mas. Pembahasan mencakup kelengkapan izin kebakaran, lingkungan, hingga manajemen lalu lintas perusahaan tersebut.
Selain itu, Komisi 4 meninjau bangunan di Jalan Gatot Subroto, Jalan Kapten Muslim, dan Jalan Gaperta Ujung. Seluruh lokasi tersebut diduga belum memiliki kelengkapan dokumen PBG yang sesuai aturan.
Ancaman Terhadap PAD Kota Medan
Maraknya bangunan tanpa izin atau ketidaksesuaian peruntukan sangat merugikan daerah. Hal ini dapat menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika Pemerintah Kota Medan tidak segera bertindak.
Oleh karena itu, Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta OPD terkait bersikap tegas. Ia mendukung penuh langkah penyegelan, pembongkaran, hingga pencabutan izin bagi pelanggar aturan.
Imbauan kepada Pemilik Bangunan
Dewan mendesak pemilik bangunan segera memperbaiki administrasi sesuai kondisi lapangan. Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait akan terus memantau kepatuhan setiap pelaku usaha demi ketertiban tata ruang kota.(*)










