Medan | galasibot.co.id – Upaya DPRD Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 menjadi langkah penting dalam memperkuat kebijakan penanggulangan kemiskinan. Inisiatif ini menunjukkan bahwa regulasi harus terus menyesuaikan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Ranperda tersebut diusulkan Afif Abdillah, Henry Jhon Hutagalung, Johannes H. Hutagalung, Edwin Sugesti Nasution, Datuk Iskandar Muda, Zulham Efendi, dan Ahmad Afandi Harahap sebagai hak inisiatif DPRD Kota Medan.
Data Menentukan Arah Kebijakan
Dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (10/8/2026), Afif Abdillah menegaskan bahwa kemiskinan tidak boleh dipahami sebatas angka statistik. Di balik setiap data terdapat keluarga yang membutuhkan akses pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, pangan, dan perlindungan sosial.
Pandangan tersebut layak mendapat perhatian. Sebab, banyak program gagal mencapai sasaran akibat data yang tidak akurat. Ketika pendataan lemah, masyarakat yang berhak justru sering tertinggal.
Karena itu, penguatan sistem pendataan menjadi inti perubahan perda. Data harus terpadu, diperbarui secara berkala, dan mudah diverifikasi agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan.
Tidak Cukup Mengandalkan Bantuan Sosial
Ranperda ini juga membawa pendekatan yang lebih luas. Penanggulangan kemiskinan tidak hanya mengandalkan bantuan sosial, tetapi juga membuka jalan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat.
DPRD mendorong sinergi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga sosial, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut dapat memperluas akses permodalan, pelatihan keterampilan, kesempatan berusaha, hingga penciptaan lapangan kerja.
Pendekatan seperti ini lebih berkelanjutan. Bantuan sosial memang penting, namun pemberdayaan memberi kesempatan masyarakat membangun kemandirian ekonomi.
Ukuran Keberhasilan Harus Berubah
Afif Abdillah menilai keberhasilan penanggulangan kemiskinan tidak cukup dihitung dari besarnya anggaran atau jumlah bantuan yang disalurkan.
Keberhasilan justru terlihat ketika semakin banyak keluarga keluar dari garis kemiskinan, memperoleh pekerjaan layak, mengembangkan usaha, dan memastikan anak-anak tetap bersekolah.
Pandangan tersebut mencerminkan perubahan paradigma. Pemerintah tidak cukup menjadi penyalur bantuan, tetapi harus menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat.
Regulasi Harus Mengubah Kehidupan
Perubahan perda akan memiliki arti jika pelaksanaannya konsisten. Regulasi yang baik membutuhkan dukungan anggaran, pengawasan, serta evaluasi yang berkelanjutan.
Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus memastikan perda tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Regulasi harus menjadi instrumen yang mampu mengubah kehidupan masyarakat.
Pada akhirnya, kemiskinan bukan persoalan yang dapat diselesaikan oleh satu lembaga. Pemerintah, DPRD, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat perlu bergerak bersama agar setiap warga memiliki kesempatan hidup yang lebih sejahtera.
Perubahan regulasi menjadi langkah awal. Namun, keberhasilan sesungguhnya lahir ketika kebijakan mampu menghadirkan harapan baru bagi masyarakat Kota Medan.(*)










