Medan | galasibot.co.id
Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menutup tempat usaha Run Out Biliar yang berlokasi di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah. Rekomendasi tersebut disampaikan lantaran pihak pengelola dinilai tidak patuh membayar pajak sesuai dengan pendapatan usaha setiap bulannya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo T.R. Pardede, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Run Out Biliar merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan perpajakan daerah dan berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Kita bukan mau menghambat investasi, tetapi semua usaha wajib mengikuti aturan. Apa yang dilakukan Run Out Biliar jelas merugikan Pemko Medan dan PAD. Ini tidak boleh dibiarkan, Pemko Medan harus tegas menutupnya,” tegas Salomo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Medan, Senin (08/12/2025).
Salomo menjelaskan, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kota Medan pada Maret 2025, diketahui bahwa pendapatan Run Out Biliar mencapai Rp80 juta per bulan, sebagaimana diakui langsung oleh pemilik usaha.
“Kalau pajaknya 10 persen, seharusnya Rp8 juta dibayarkan setiap bulan. Tapi faktanya hanya Rp1,2 juta, itu pun baru dibayar sejak November 2025. Sebelumnya malah hanya Rp700 ribu dan berlangsung selama lima tahun,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan sikap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan yang dinilai tidak tegas dalam melakukan penindakan. Menurutnya, meski telah diberikan Surat Peringatan (SP), tidak ada tindak lanjut yang jelas hingga saat ini.
“Anehnya, sejak SP2 diberikan pada Maret 2025, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. SP3 pun belum dikeluarkan. Ini patut dipertanyakan,” kata Salomo dengan nada kesal.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga. Ia meminta Pemko Medan segera menutup Run Out Biliar karena pemilik usaha dinilai tidak kooperatif.
“Sejak kita sidak, pemilik Run Out Biliar tidak pernah hadir dalam RDP. Sudah empat kali kita undang. Padahal banyak hal yang ingin diklarifikasi, apakah kesalahannya di Bapenda atau di pihak pengelola,” ujarnya.
David menegaskan, Run Out Biliar sebaiknya tidak diizinkan beroperasi sampai seluruh tunggakan pajak diselesaikan.
“Kita minta semua pajak diakumulasikan selama lima tahun terakhir. Jika belum dibayarkan, Satpol PP harus menutupnya. Ini akan terus kami awasi, dan Bapenda jangan coba-coba bermain,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Medan, T. Roby Chairi, berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada Run Out Biliar.
“Akan kami tindak lanjuti terkait SP3,” ujarnya singkat.(*)











