Medan I galasibot.co.id
Setelah melalui rangkaian proses pembahasan yang panjang dan mendalam, Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib akhirnya resmi disahkan dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (16/04/2025), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, yakni H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri oleh para Anggota DPRD Kota Medan.
Acara diawali dengan penyampaian laporan Kelompok Kerja (Pokja) oleh H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penyusun Ranperda Tata Tertib DPRD. Dalam laporannya, disampaikan bahwa Kelompok Kerja telah menggelar sejumlah rapat internal serta melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah guna menyerap informasi dan praktik terbaik dalam penyusunan tata tertib yang efektif.
“Tata Tertib DPRD adalah dasar yang mengatur hak, kewajiban, tugas, wewenang, serta mekanisme kerja setiap anggota dewan. Oleh karena itu, dalam proses penyusunannya, setiap anggota harus mampu menempatkan kepentingan kolektif di atas kepentingan pribadi maupun partai politik,” tegas Bahrumsyah.
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar agar peraturan ini menjadi pedoman kerja yang komprehensif, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi legislatif.
“Dengan disahkannya Tata Tertib ini, kita berharap setiap anggota DPRD dapat bekerja lebih maksimal, sesuai dengan aturan dan etika lembaga. Ini adalah langkah maju dalam memperkuat peran dan fungsi DPRD sebagai representasi rakyat,” ujarnya.
Penandatanganan Keputusan DPRD ini menandai komitmen bersama dalam menjalankan roda pemerintahan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Medan secara menyeluruh dan profesional.(*)











