MEDAN | galasibot.co.id — Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menegaskan bahwa penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan kewenangan mutlak Badan Pusat Statistik (BPS). Pemko Medan, Kemensos, maupun pihak kelurahan tidak memiliki wewenang menetapkan angka desil tersebut.
Khoiruddin menyampaikan penegasan ini menyikapi banyaknya warga yang mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Medan untuk mengubah status peringkat desil DTSEN mereka, Rabu (2/9/2026).
Warga Cukup Melapor ke Kantor Kelurahan
Khoiruddin meminta para Camat dan Lurah menyatukan pemahaman terkait jalur pengaduan data sosial warga. Pihak kelurahan imbauan tidak mengarahkan warga yang tidak puas dengan angka desilnya untuk datang langsung ke Kantor Dinsos.
Masyarakat yang ingin mengajukan pembaruan data atau ketidaksesuaian desil cukup melapor ke operator SIKS-NG. Petugas operator tersebut telah siaga di 151 kantor kelurahan di seluruh wilayah Kota Medan.
Pendaftaran Portal Perlinsos Diperpanjang
Sementara itu, Dinsos Medan mencatat capaian pendaftaran Perlinsos baru menyentuh 297.390 KK atau sekitar 38 persen dari total 789.026 KK. Namun, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) resmi memperpanjang tenggat pendaftaran hingga akhir Desember 2026.
Pemerintah memberikan jeda waktu empat bulan ke depan bagi warga untuk mendaftarkan diri ke Portal Perlinsos. Warga dapat mendaftar secara mandiri atau memanfaatkan jalur agen di kantor kelurahan setempat agar terakomodasi dalam skema bantuan sosial mendatang.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










