MEDAN | galasibot.co.id — Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. Agenda strategis tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (2/9/2026).
Pemerintah Kota Medan mempertegas komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan reforma agraria yang terintegrasi di wilayahnya. Penataan aset pertanahan ini menyasar kepastian hukum serta peningkatan kesejahteraan ekonomi warga.
Komitmen Lintas Sektoral Penataan Lahan
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya secara resmi membuka rakor yang dihadiri jajaran kementerian, BPN, dan para kepala daerah se-Sumut. Surya menegaskan penataan lahan serta penyelesaian sengketa tanah merupakan komitmen bersama lintas sektoral.
Pemerintah Provinsi Sumut mengandalkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/431/KPTS/2026 dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 sebagai landasan kerja. Regulasi tersebut mempercepat proses penyelesaian konflik pertanahan di seluruh kabupaten dan kota.
Integrasi Sertifikasi dan Pemberdayaan Ekonomi
Selanjutnya, Wagub Surya meminta seluruh jajaran memadukan penataan sertifikat tanah dengan program penataan akses ekonomi. Pemerintah mendorong pengembangan koperasi, UMKM, dan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat penerima manfaat.
Di samping itu, akurasi data serta sosialisasi secara terbuka di lapangan menjadi kunci utama. Langkah preventif ini penting guna mencegah terjadinya sengketa tumpang tindih penguasaan lahan warga.
Pemko Medan Siap Eksekusi Program Terpadu
Menanggapi arahan tersebut, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menyatakan kesiapan jajarannya dalam menyelaraskan program di tingkat daerah. Pemko Medan siap berkolaborasi intensif dengan BPN dan Pemprov Sumut.
Sinergi terpadu ini diharapkan mampu memberikan kepastian legalitas tanah bagi masyarakat Medan. Pada akhirnya, kepastian hukum tersebut menjadi daya dorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.(*)










