• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Kajari Binjai Pulangkan Kerugian Negara Dalam Perkara Korupsi Dana BOS Sebesar Rp.884.000.000 di Binjai

admin
9 Mei 2023
/ Hukum
0 0
0
Kajari Binjai Pulangkan Kerugian Negara Dalam Perkara Korupsi Dana BOS Sebesar Rp.884.000.000 di Binjai

Kajari Kota Binjai Jufri Nasution SH menyerahkan kerugian negara melalui perwakilan BRI cabang Binjai sebesar Rp.884.609.000- didampingi Kasi Intel Adre Wanda Ginting,,Kasi Pidsus Hendar Rasyid Nasution serta perwakilan BRI, di kantor kejaksaan kota Binjai ,Jalan T.Amir Hamzah ,Senin (8/5/23). (Foto galasibot.co.id/Fachrul Nainggolan)

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Polda Sumut Tetapkan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar

Skandal Proyek Fiktif di Binjai: Asisten II Setda dan Mantan Kadis Didakwa Keruk Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Kasus Suap Internet Diskominfo Tebingtinggi: PPTK dan Rekanan Dituntut Penjara di Pengadilan Tipikor Medan

Binjai I galsibot.co.id, Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan ,Persatuan Jaksa Indonesia (Perjasa) ke 72 , digunakan Kejari Binjai untuk menyetorkan kerugian negara kepada Kas negara melalui perwakilan BRI cabang Binjai yang hadir di kantor kejaksaan kota Binjai ,Jalan T.Amir Hamzah ,Senin (8/5/23) .
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 6 Kota Binjai tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Terpidana Ika Prihatin mantan Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai,menyerahkan secara bertahap melalui keluarga dengan rincian uang sebesar Rp 834,609 juta merupakan pengganti kerugian negara, dan sisanya Rp 50 juta adalah denda perkara.
“Ini bagian dari optimalisasi penanganan perkara korupsi. Jadi yang kita lakukan bukan hanya penindakan hukum, tapi juga pemulihan kerugian negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendar Rasyid Nasution, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Adre Wanda Ginting, saat serah-terima uang pengganti kerugian negara dan denda perkara korupsi pengelolaan dana BOS Reguler SMA Negeri 6 Kota Binjai tahun anggaran 2018-2021 dengan Pimpinan Cabang BRI Binjai di Kantor Kejari Binjai.
Laniut Kajari, sebelum disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 834,609 juta dan denda perkara sebesar Rp 50 juta, terlebih dahulu disimpan dalam rekening RPL 123 PDT Kejari Binjai pada Bank Mandiri.
“Begitu perkara ini inkrah, yang ditandai dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 14 Februari 2023, barulah seluruh uang tersebut kita setorkan ke kas negara,” ujar Jufri.
Secara khusus dia turut mengingatkan masyarakat, khususnya para pimpinan sekolah dari tingkat PAUd hingga SMA, pimpinan satuan kerja pendidikan, dan unsur pejabat publik terkait, agar mengelola dan menggunakan dana BOS sesuai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah diatur oleh Pemerintah, serta tidak melakukan upaya penyimpangan.
“Harus diingat, dana BOS ini digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah dan kegiatan belajar-mengajar. Jangan sekali-kali melakukan penyimpangan, agar ini bisa tepat guna, tepat sasaran, dan tepat administrasi,” himbau Jufri.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Binjai, Hendar Rasyid Nasution, mengatakan, Pengadilan Tipikor Medan menetapkan Mantan Kepala dan Bendara SMA Negeri 6 Kota Binjai, Ika Prihatin dan Elmi, terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana BOS Reguler SMA Negeri 6 Kota Binjai tahun anggaran 2018-2021, dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 834,609 juta.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, serta dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta rupiah
Selain menjalani sanksi pidana kurungan dan denda, mereka juga wajib membayar sisa uang pengganti kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 184, 609 juta. Ini dikarenakan terdakwa Ika Prihatin saat itu telah menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Binjai total sebesar Rp 650 juta, dengan rincian Rp 500 juta dititipkan pada 29 Juni 2022 dan Rp 150 juta lagi pada 30 Juni 2022.
Sebagai ketentuan tambahan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka aset maupun harta terpidana yang bersangkutan akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilelang. Jika uang pengganti yang diserahkan nilainya tidak juga cukup.(*)
Penulis berita : Fahrul Nainggolan

SendShareTweet
Kembali

Pertumbuhan Ekonomi Sumut Pada Triwulan I Tahun 2023 Alami Konstraksi Sebesar 0,45 Persen

Lanjut

Diduga Akibat Kompor Gas 1 Unit Rumah Musnah Terbakar di Langkat

Baca Juga

Polda Sumut Tetapkan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar
Hukum

Polda Sumut Tetapkan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar

29 September 2026
Skandal Proyek Fiktif di Binjai: Asisten II Setda dan Mantan Kadis Didakwa Keruk Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Binjai

Skandal Proyek Fiktif di Binjai: Asisten II Setda dan Mantan Kadis Didakwa Keruk Aliran Dana Rp2,8 Miliar

28 September 2026
Kasus Suap Internet Diskominfo Tebingtinggi: PPTK dan Rekanan Dituntut Penjara di Pengadilan Tipikor Medan
Hukum

Kasus Suap Internet Diskominfo Tebingtinggi: PPTK dan Rekanan Dituntut Penjara di Pengadilan Tipikor Medan

28 September 2026
DPR RI Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria: Tonggak Baru Keadilan Agraria Nasional
Hukum

DPR RI Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria: Tonggak Baru Keadilan Agraria Nasional

26 September 2026
Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: “Istana Mini” Narapidana Elit Dibongkar, 5 Pejabat Dinonaktifkan
Hukum

Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: “Istana Mini” Narapidana Elit Dibongkar, 5 Pejabat Dinonaktifkan

26 September 2026
GPPMI Apresiasi Polda Banten Tangani Dinamika Rumah Ibadah GKPI Tangerang
Hukum

GPPMI Apresiasi Polda Banten Tangani Dinamika Rumah Ibadah GKPI Tangerang

21 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD PATRIA Sumut Buka Kembali Ruang Dialog: Dari Kerinduan Kader Menuju Kaderisasi Politik Berbasis Pelayanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Copot Menkeu Purbaya, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Diminta Jaga Kredibilitas APBN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In