• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Kajari Binjai Pulangkan Kerugian Negara Dalam Perkara Korupsi Dana BOS Sebesar Rp.884.000.000 di Binjai

admin
9 Mei 2023
/ Hukum
0 0
0
Kajari Binjai Pulangkan Kerugian Negara Dalam Perkara Korupsi Dana BOS Sebesar Rp.884.000.000 di Binjai

Kajari Kota Binjai Jufri Nasution SH menyerahkan kerugian negara melalui perwakilan BRI cabang Binjai sebesar Rp.884.609.000- didampingi Kasi Intel Adre Wanda Ginting,,Kasi Pidsus Hendar Rasyid Nasution serta perwakilan BRI, di kantor kejaksaan kota Binjai ,Jalan T.Amir Hamzah ,Senin (8/5/23). (Foto galasibot.co.id/Fachrul Nainggolan)

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

Binjai I galsibot.co.id, Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan ,Persatuan Jaksa Indonesia (Perjasa) ke 72 , digunakan Kejari Binjai untuk menyetorkan kerugian negara kepada Kas negara melalui perwakilan BRI cabang Binjai yang hadir di kantor kejaksaan kota Binjai ,Jalan T.Amir Hamzah ,Senin (8/5/23) .
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 6 Kota Binjai tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Terpidana Ika Prihatin mantan Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai,menyerahkan secara bertahap melalui keluarga dengan rincian uang sebesar Rp 834,609 juta merupakan pengganti kerugian negara, dan sisanya Rp 50 juta adalah denda perkara.
“Ini bagian dari optimalisasi penanganan perkara korupsi. Jadi yang kita lakukan bukan hanya penindakan hukum, tapi juga pemulihan kerugian negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendar Rasyid Nasution, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Adre Wanda Ginting, saat serah-terima uang pengganti kerugian negara dan denda perkara korupsi pengelolaan dana BOS Reguler SMA Negeri 6 Kota Binjai tahun anggaran 2018-2021 dengan Pimpinan Cabang BRI Binjai di Kantor Kejari Binjai.
Laniut Kajari, sebelum disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 834,609 juta dan denda perkara sebesar Rp 50 juta, terlebih dahulu disimpan dalam rekening RPL 123 PDT Kejari Binjai pada Bank Mandiri.
“Begitu perkara ini inkrah, yang ditandai dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 14 Februari 2023, barulah seluruh uang tersebut kita setorkan ke kas negara,” ujar Jufri.
Secara khusus dia turut mengingatkan masyarakat, khususnya para pimpinan sekolah dari tingkat PAUd hingga SMA, pimpinan satuan kerja pendidikan, dan unsur pejabat publik terkait, agar mengelola dan menggunakan dana BOS sesuai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah diatur oleh Pemerintah, serta tidak melakukan upaya penyimpangan.
“Harus diingat, dana BOS ini digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah dan kegiatan belajar-mengajar. Jangan sekali-kali melakukan penyimpangan, agar ini bisa tepat guna, tepat sasaran, dan tepat administrasi,” himbau Jufri.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Binjai, Hendar Rasyid Nasution, mengatakan, Pengadilan Tipikor Medan menetapkan Mantan Kepala dan Bendara SMA Negeri 6 Kota Binjai, Ika Prihatin dan Elmi, terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana BOS Reguler SMA Negeri 6 Kota Binjai tahun anggaran 2018-2021, dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 834,609 juta.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, serta dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta rupiah
Selain menjalani sanksi pidana kurungan dan denda, mereka juga wajib membayar sisa uang pengganti kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 184, 609 juta. Ini dikarenakan terdakwa Ika Prihatin saat itu telah menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Binjai total sebesar Rp 650 juta, dengan rincian Rp 500 juta dititipkan pada 29 Juni 2022 dan Rp 150 juta lagi pada 30 Juni 2022.
Sebagai ketentuan tambahan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka aset maupun harta terpidana yang bersangkutan akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilelang. Jika uang pengganti yang diserahkan nilainya tidak juga cukup.(*)
Penulis berita : Fahrul Nainggolan

SendShareTweet
Kembali

Pertumbuhan Ekonomi Sumut Pada Triwulan I Tahun 2023 Alami Konstraksi Sebesar 0,45 Persen

Lanjut

Diduga Akibat Kompor Gas 1 Unit Rumah Musnah Terbakar di Langkat

Baca Juga

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14
Hukum

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

2 Juni 2026
Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC
Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

24 Mei 2026
Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan
Hukum

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

13 Mei 2026
Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Hukum

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

10 Mei 2026
Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan
Hukum

Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

9 Mei 2026
Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut
Hukum

Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut

5 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Sumut Terjunkan Petugas Serentak ke Pelosok Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas! Punguan Silauraja Indonesia Desak Keadilan atas Kematian Jaka Malau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “OB”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In