Medan l galasibot.co.id
Kasus kematian Bripka Arfan Saragih, keluarga almarhum menyampaikan keluh kesah ke Mapolda Sumut. Hingga Jumat (24/3/2023), pihak keluarga keberatan dengan kematian Arfan yang dinyatakan bunuh diri pada 6 Februari 2023 lalu.
Diketahui, Bripka Arfan, ditemukan tewas usai menggelapkan uang wajib pajak kurang lebih 2,5 Miliar di Samsat Samosir UPT Pangururan.
Meski Tim ahli digital dan tim Forensik telah menerangkan penyebab kematian Bripka Arfan pada konferensi pers beberapa waktu lalu di Mapolres Samosir, pihak keluarga belum menerimanya.
Belakangan, pihak keluarga yang merasa kematian Arfan janggal, didampingi Pengacara nya melapor ke Mapolda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, dikonfirmasi pada Jumat (24/3/2023) malam mengatakan, saat ini perkara tersebut sudah ditangani Polda Sumut.
Selain itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putera Simanjuntak telah mendengarkan langsung keluhan istri dan keluarga Almarhum.
“Kapolda sudah bertemu dengan istri Almarhum dan mendengar apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga,”ujar Kombes Hadi.
Lebih jauh, atas kasus ini Kata Hadi, Polda Sumut telah membentuk tim terdiri dari Reserse Krimsus, reserse Krimum dan Propam.
“Bapak Kapolda memastikan proses penanganan perkara yang saat ini ditarik Polda Sumut berjalan transparan dan terbuka,” lanjut Hadi
Sebelumnya, ditemukan fakta hasil penyelidikan bahwa pelaku penggelapan uang wajib pajak Bripka Arfan Saragih memesan racun sianida dari Bogor.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman,S.H,S.I.K,M.H kepada wartawan, Senin (20/3/2023) lalu menyampaikan, berdasarkan fakta autopsi dan pemeriksaan luar dalam kedokteran forensik bahwa kematian bripka Arfan Saragih meninggal karena bunuh diri dengan meminum cairan sianida.
“Hasil pemeriksaan dokter Forensik Bripka As meninggal akibat minum cairan sianida,” ucap Kapolres Samosir
Diketahui, Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Kelurahan Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh sesama rekan polisinya pada 6 Februari lalu.
Menurut keterangan polisi, di dekat jenazah mayat Bripka Arfan, ditemukan botol minuman bersoda berwarna keruh yang diduga telah dicampur dengan racun sianida dan botol diduga berisi serbuk racun.
Kemudian, pada jarak 80 sentimeter dari tubuh korban ditemukan tas berwarna hitam merk Asus yang di dalamnya terdapat 19 BPKB dan 25 STNK.
Sebelumnya, pekan lalu, dalam konferensi pers di Mapolres Samosir, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK mengungkap sejumlah fakta terkait kematian dan penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan oleh Almarhum Bripka AS oknum personil Satuan Sat Lantas dan 4 (empat) orang Pegawai Harian Lepas Dispenda Samosir.
Menurut Yogie, tindakan penggelapan ini sudah mulai sejak tahun 2018.
Jumlah warga yang menjadi korban dalam penggelapan ini kata Yogi sudah mencapai 300 orang WP (Wajib Pajak) yang tidak disetorkan kepada Dispenda Bank Sumut.
“Ratusan orang yang sudah kita datakan dan sudah kita lakukan pemeriksaan kemudian atas dasar laporan daripada korban-korban ini pada tanggal 31 Januari 2023 Polres Samosir melakukan proses penyelidikan dan tentu saja dari pihak internal kita melakukan proses pemeriksaan melalui Kasi propam,” Kata Kapolres.
Sebelumnya, persoalan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sumut berdasarkan laporan korban penggelapan dan Polda Sumut pada 31 Januari 2023.
Lalu, Polda Sumut melakukan pemeriksaan di Polres Samosir khususnya terhadap kaitan anggota yang keterlibatan permasalahan.
Berkaitan dengan kematian Almarhum, berdasarkan keterangan Dokter Ahli dr. Ismurozal S H, M H, SpF, setelah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam kepada sesosok jenazah laki-laki panjang badan 170 cm, kemudian rambut. (*)
Penulis berita : Isron Sinaga/editor:Pangihutan Sinaga











